Peserta CPNS dan PPPK 2021 Wajib Bawa 4 Dokumen Saat Tes, Salah Satu Harus Bayar

18 Agustus 2021, 13:44 WIB
Ilustrasi pelaksanaan SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK 2021. /Menpan.go.id./

PORTAL SULUT – Pada saat tes SKD CPNS dan seleksi kompetensi untuk PPPK 2021, 4 dokumen wajib dibawa peserta ke lokasi tes.

Dokumen apa saja yang wajib itu, bisa di ihat secara lengkap di artikel ini.

Tetapi perlu diketahui peserta tes CPNS dan PPPK 2021, bahwa salah satu dari 4 dokumen tersebut harus bayar.

Baca Juga: Cek Jumlah Saingan Tiap Formasi CPNS 2021 di Kementerian BUMN, Ini Caranya

Pada saat peserta CPNS dan PPPK 2021 ke lokasi tes, panitia akan meminta 4 dokumen, di antaranya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

 

2. Kartu peserta ujian

 

3.Kartu deklarasi sehat

 

4. Surat hasil swab antigen

 Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Ditutup? Cepat Daftarkan Diri Anda di Link Ini

Nah, dari 4 dokumen wajib dibawa ke lokasi ujian tersebut, surat hasil swab antigen peserta harus mengeluarkan uang hingga ratusan ribu rupiah untuk mendapatkannya.

Peserta harus datang ke fasilitas kesehatan atau klinik yang menyediakan layanan swab antigen. Dapat dipastikan tarif bisa diswab antigen harus bayar ratusan ribu.

Sedangkan kartu ujian dan Kartu Deklarasi sehat, peserta hanya akan mencetak melalui akun masing-masing di SSCASN.

SKD akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Penyelengaraan SKD harus mendapat persetujuan dari Tim Gugus Tugas Covid-19 di setiap daerah masing-masing instansi.

Baca Juga: Jangan Panik! Data ASN Tak Berubah di MySAPK?, Ternyata Gampang Solusinya

Jika mengacu pada jadwal sebelumnya, pelaksanaan SKD akan digelar pada 25 Agustus sampai dengan 4 Oktober 2021.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan pengumuman tentang penyesuaian jadwal tahapan seleksi CPNS nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2021.

Dalam pengumuman tersebut, BKN belum menyertakan waktu pelaksanaan SKD.

Dalam pengumuman tersebut hanya disebutkan tahapan pelaksanaan seleksi selanjutnya yakni SKD dan SKB akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.

Baca Juga: 3.241 Pelamar CPNS Kementerian BUMN Lulus Seleksi Administrasi, Ini Daftar Nama-nama Pasca Masa Sanggah

Diketahui, sebelumnya surat hasil swab antigen tidak menjadi syarat. Tetapi dokumen itu akan dimasukkan dan menjadi bukti bagi peserta tes CPNS dan PPPK 2021 bebas Covid-19.

 “Pelamar akan diminta bawa surat hasil antigen masih berlaku. Itu akan jadi persyaratan penting selain surat Deklarasi Sehat,” terang Plt Kepala BKN Haria Wibisana kepada wartawan, Rabu 18 Agustus 2021.

Terkait dengan jadwal pelaksanaan tes CPNS dan PPPK 2021, Haria menyebut masih seperti semula, 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021.

Baca Juga: Ini Dia! Tips Bagi CPNS 2021 yang Baru Pertama Kali Ikut SKD

Sebelumnya Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengumumkan terlebih dahulu bawah peserta SKD CPNS di kementerian itu wajib membawa hasil swab antigen pada saat pelaksanaan kegiatan.

Hasil swab antigen tersebut menjadi salah satu syarat peserta SKD CPNS sesuai dengan pengumuman nomor: PENG/ 4 /VIII/2021 tentang hasil penetapan keputusan masa sanggah seleksi administrasi CPNS Kemenhan.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan, Peserta seleksi CPNS Kemhan agar membawa dan menunjukkan hasil Swab Antigen dengan keterangan non reaktif/reaktif, yang masih berlaku efektif 2 hari kepada panitia seleksi, pada saat akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.

Baca Juga: TERBARU! Peserta CPNS dan PPPK 2021 Wajib Bawa Surat Hasil Swab Antigen Saat Tes

Jika tidak membawa hasil swab antigen, pihak pengamanan tidak memperkenankan peserta untuk memasuki lokasi tes.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler