Kemendikbud Target 2 Juta Guru Honorer Terima BSU 2021, Begini Cara Daftar Dapat Bantuan Rp1,8 Juta

17 Agustus 2021, 14:57 WIB
Ilustrasi guru honorer. BSU Rp1,8 juta akan disalurkan kepada 2 juta guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS. /ANTARA FOTO/

PORTAL SULUT – Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1,8 juta akan disalurkan Kemendikbud tahun 2021 ini untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS.

Kemendikbud memasang target 2 juta guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS terdampak pandemi Covid-19 menerima bantuan ini.

Bagi guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS, begini cara daftar agar dapat bantuan Rp1,8 juta tersebut.

Baca Juga: Selain Guru Honorer, Golongan Ini Juga Dapat BSU RP1,8 Juta dari Kemendikbud, Cek Nama Anda

  1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

  • Pastikan menggunakan email yang aktif
  • Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
  • Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

 

  1. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

 

Baca Juga: Ini Penjelasan BKN Soal Form Deklarasi Sehat yang Menghilang dan Jadwal SKD CPNS

  1. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

 

  1. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

 

  1. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

 

Baca Juga: Setelah Kartu Tes CPNS Diprint, Terus Diapain? Ini Jawaban Ngakak Nitizen

Sedangkan syarat harus dipenuhi adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

 

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

 

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

 

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

 

Baca Juga: Deklarasi Sehat Tidak Muncul di Akun SSCASN CPNS dan PPPK 2021? Ini Penjelasanya

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

 

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Tahun 2021 ini Kemendikbud akan menyalurkan lagi BSU senilai Rp1,8 juta.

Selain guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS, Kemendikbud juga akan memberikan bantuan yang sama kepada pelaku seni budaya.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Ketahui Dulu 7 Hal Ini

Menurut Mendikbud Nadiem Makarin, pemerintah telah menyiapkan anggaran dengan total Rp3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Menteri Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, beberapa waktu lalu.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler