Cek Nama Anda di Link Ini Apakah Masuk Penerima BSU Rp1 Juta, Lihat Juga Syarat dan Mekanisme Penyaluran

6 Agustus 2021, 18:19 WIB
Ilustrasi Kemnaker RI Rilis Syarat BSU, cek nama penerima di link apakah nama anda masuk penerima. /Instagram.com/ @bank_indonesia

PORTAL SULUT – Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar Rp1 juta segera disalurkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) kepada pekerja yang memenuhi syarat di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.

Nama pekerja atau karyawan penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta bisa dilihat di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id menggunakan smartphone atau perangkat komputer.

Syarat dan mekanisme penyaluran BSU Rp1 juta sudah diatur Kemenaker. Namun perlu diperhatikan, penerima BSU harus terdaftar di BPJamsostek.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Segera Cair Rp1 Juta, Pastikan Namamu Terdaftar di Link ini

BPJamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran yang sama.

Pekerja atau karyawan bisa melihat nama penerima BSU Rp1 juta terdaftar dalam BPJamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan dengan akses link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Caranya akses dan lihat nama:

- Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masuk mengunakan email dan password

Baca Juga: Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Dapatkan Bantuan Senilai Rp3,5 Juta

- Akan muncul tampilan dashbiard

- Klik kartu digital

- Klik gambar kartu

- Setelah itu akan muncul data diri dan status karyawan aktif atau tidak sebagai peserta BPJS Ketemagakerjaan dan nomor rekening.

Jika dinyatakan sebagai peserta aktif BPJamsostek, anda bisa lanjut pada persyaratan lainya.

Baca Juga: Ada Bocoran Kabar Gembira Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Guru

Sementara itu, mekanisme penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Data karyawan diberikan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker

 

2. Kemenaker melakukan verifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan

 

3. Data tersebut akan disampaikan ke Kementerian Keuangan

 

4. Kementerian Keuangan menyiapkan dana dengan KPPN

 

5. Proses penyaluran oleh Bank penyalur ke rekening karyawan.

Baca Juga: ATURAN TERBARU: Lulus Passing Grade SKD, Peserta CPNS Belum Tentu Bisa Ikut SKB

Penerima BSU harus memenuhi juga 5 syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia

 

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

 

3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan

 

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

 

5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Ketahui Bobot Nilai Soal SKD Pada CAT CPNS 2021

Terkait gaji minimal, dalam Pasal 3A dijelaskan bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Penerima BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

BSU Rp1 juta yang akan disalurkan merupakan bantuan pemerintah untuk pekerja atau karyawan selama dua bulan.

Artinya, penerima mendapat bantuan Rp500 ribu per bulan periode Juli-Agustus 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Agustus 2021 : Elsa Berhasil Lolos Ricky Tertembak dalam Penangkapan Elsa

Perlu diketahuui, BSU Rp1 juta akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Cukup dicek melalui ATM masing-masing. Karena itu penerima wajib memiliki rekening aktif salah satu bank yang tergabung dalam HIMBARA HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Khusus untuk penyaluran BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler