Bantuan Kuota Data Internet Untuk Pelajar Hingga Guru Kembali Berlanjut, Berikut Cara Mendapatkannya

4 Agustus 2021, 11:51 WIB
Bantuan kuota data internet 2021 /

PORTAL SULUT – Kemendikbud akan kembali memberikan Bantuan kuota data internet adalah kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Covid-19.

Tak hanya bantuan kuota data internet, Kemendikbud juga akan melanjutkan pemberian bantuan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19, dan Bantuan Subsidi Upah Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

“Sejak tahun lalu Kemendikbudristek telah mengupayakan dukungan kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta orang tua, demi memastikan pendidikan tetap berlangsung di tengah situasi pandemi,” tulis akun instagram @kemdikbud.ri.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap Dua Cair di BRI dan BNI, Begini Jumlah Penerima dan Cek Nama dengan NIK KTP

“Dukungan yang diberikan antara lain berupa Bantuan Kuota Data Internet, Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19, dan Bantuan Subsidi Upah Pendidik dan Tenaga Kependidikan,” tulisnya lagi.

Berdasarkan pertimbangan kondisi yang tengah berlangsung, Kementerian Keuangan, Kemendikbudristek, dan Kementerian Agama akan melanjutkan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan UKT Tahun 2021.

“Jangan lewatkan Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021, Rabu, 4 Agustus 2021 pukul 16.00 WIB di kanal YouTube Kemendikbud RI!,” tandasnya.

Untuk Penerima bantuan kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar  dan Menengah

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Mahasiswa

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Dosen

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Kemnaker Bagikan Syarat Terbaru Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021, Cek di Sini!

Rincian bantuan kuota data internet dibagi menjadi empat kategori yaitu sebagai berikut:

  1. Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB / bulan.
  2. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB / bulan.
  3. Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB / bulan.
  4. Dosen dan Mahasiswa: 15 GB / bulan.

Keseluruhan bantuan kuota di tahun 2021 merupakan uota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler