Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2021, Lihat Syarat dan Ketentuan di Sini

4 Agustus 2021, 09:08 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan dimulai 1 Agustus 2021. /Instagram @bapenda.jabar/

PORTAL SULUT – Beberapa pemerintah daerah di Indonesia mengambil kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Berlaku Agustus 2021, masyarakat yang di daerahnya ada program ini sebaiknya memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan untuk keringanan.

Syarat dan ketentuan untuk program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku dan bisa dilihat di bawah artikel ini.

Baca Juga: Demi Bantu UMKM. Lazada Tutup Akses Impor

Salah satu daerah yang telah menerapkan pemutihan pajak kendaraan adalah Provinsi Jawa Barat.

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berlaku mulai 1 Agustus  hingga 24 Desember 2021 untuk beberapa jenis kendaraan yang memenuhi  syarat dan ketentuan.

Pemprov Jabar memberikan penghapusan denda berupa PKB, dan juga biaya BBBNKB.

Kemudian bagi masyarakat yang ingin mendapatkan penghapusan pajak kendaraan bermotor wajib memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan yang diberikan.

Baca Juga: Menurut Arya Saloka Sosok Ini Cocok Gantikan Amanda Manopo sebagai Andin di Ikatan Cinta

Dilansir melalui Pikiran Rakyat, berikut syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi masyarakat yang untuk mendapatkan pembebasan pajak kendaraan bermotor, meliputi:

- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;

 

- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;

 

- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

 

- Berlaku mulai 1 Agustus 2021 sampai dengan 24 Desember 2021.

 Baca Juga: Tinggal 2 Hari Lagi, Pelamar CPNS dan PPPK 2021 yang TMS Wajib Lakukan Ini Agar Lolos

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk mendapatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi:

– STNK Asli;

 

– E-KTP Asli;

 

– SKKP/SKPD Terakhir;

 

– BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);

– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);

 Baca Juga: 3 Hari Masa Sanggah CPNS yang TMS wajib manfaatkan, Berikut cara sanggahnya

– Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

 

Kemudian langkah yang harus dilakukan pemilik kendaraan bermotor, meliputi:

 

– Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);

 

– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;

 

– Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

 Baca Juga: Try Out CPNS 2021 Dibuka, Berikut Link dan Tata Cara Pendaftaran

Setelah semua proses tersebut selesai, barulah pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan.

Bagi masyarakat yang mengalami keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor, tak perlu risau lantaran Pemprov Jabar juga membebaskan denda keterlambatan tersebut.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler