BSU Rp1 Juta Cair di Rekening, Pelajari Syarat Terbaru Penerima dari Kemnaker

2 Agustus 2021, 10:24 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. //potensibisnis.com/pixabay/emaji//

PORTAL SULUT – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta kepada penerima yang masuk dalam data BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, sebelum mengecek rekening masing-masing, pekerja yang merasa mendapat BSU Rp1 juta ini untuk pelajari syarat terbaru dari Kemnaker.

BSU Rp1 juta yang akan disalurkan merupakan bantuan pemerintah untuk pekerja atau karyawan selama dua bulan. Artinya, penerima mendapat bantuan Rp500 ribu per bulan periode Juli-Agustus 2021.

Baca Juga: Segera Dibuka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, Berikut Syarat dan Cara Mudah untuk Lulus

Terkait dengan syarat terbaru dari Kemnaker, dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU harus memenuhi 5 syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia

 

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

 

3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan

 

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

 

5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Baca Juga: Pelamar CPNS dan PPPK Tak Lulus Seleksi Administrasi, Siapkan Dokumen Ini, Ikuti Cara Berikut!

Terkait gaji minimal, dalam Pasal 3A dijelaskan bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Penerima BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Perlu diketahuui, BSU Rp1 juta akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga: Akun SSCASN Belum Berubah? Ini Pengumuman Penting dari BKN untuk CPNS dan PPPK 2021

Cukup dicek melalui ATM masing-masing. Karena itu penerima wajib memiliki rekening aktif salah satu bank yang tergabung dalam HIMBARA HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Khusus untuk penyaluran BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sumber data yang digunakan untuk menentukan penerima berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ingin Lulus dan menjadi CPNS dan PPPK 2021? Wajib Miliki 4 Sikap Ini

Pada Jumat, 30 Juli 2021 lalu, Kemnaker telah menerima data 1 juta dari total 8,8 juta penerima BSU BPJS. Data yang telah diperoleh itu akan segera diproses dan dilakukan pencairan ke rekening para penerima.

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ucap Ida.

Untuk memeroleh BSU, Kemnaker mengimbau kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Begini Caranya

Para pekerja yang memenuhi syarat tetapi belum menyerahkan data nomor rekening bank ke perusahaan, agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pencairan BSU.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler