7 Kesalahan Pasang Materai Bisa Gagal Lulus CPNS 2021, Apa Saja?

22 Juli 2021, 10:21 WIB
Salah satu temuan kesalahan memasang materai/twitter /

PORTAL SULUT - Kesalahan sekecil apapun bisa buat pelamar CPNS dan PPPK tak lulus.

Ini seperti temuan dari BKD Jawa Timur.

Hanya karena salah pasang materai, sejumlah pelamar dipastikan gagal seleksi administrasi.

Baca Juga: BKN Didesak CPNS dan PPPK Aktifkan Informasi Jumlah Pelamar di SSCASN, Warganet: Wani Piro?

Nah dikutip dari berbagai sumber sejumlah kesalahan dalam pemasangan materai adalah:

1. Menggunakan materai hasil download dari google

2. Disyaratkan menggunakan materai tapi tidak menggunakan materai

3. Menggunakan materai tapi lupa tanda tangan

4. Menggunakan materai tapi tanda tangan tidak mengenai materai

5. Menggunakan materai kadaluarsa

6. Menggunakan materai tidak sesuai nominal yang diminta (disyaratkan Rp. 10.000 tapi pake yang Rp. 6.000)

7. Menggunakan 1 materai di banyak berkas

Baca Juga: Ini Saran BKN Kepada Pelamar CPNS dan PPPK 2021, Jangan Sampai Menyesal

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak awal meminta para pelamar untuk berhati-hati dalam mengisi data.

Beberapa hal yang harus diperhatikan saat mengisi data adalah:

1. Ketetapan huruf, jangan sampai typo

2. Dokumen diunggah sesuai kolomnya

3. Hasil scan dipastikan dibaca dengan jelas

4. Pilihlah formasi/instansi yang syaratnya sesuai kualifikasi kamu.

BKN berpesan kepada pelamar yang akan melakukan pendaftaran di sscasn.bkn.go.id agar teliti karena kesalahan sepele bisa bikin gagal seleksi administrasi.

BKN lebih menekankan pada urusan dokumen dan persyaratan yang harus dipahami dengan baik oleh pelamar.

Ketidaktahuan atau kelalaian pelamar dalam menyiapkan dokumen dan persyaratan, serta tidak memahami alur pendaftaran akan membuat pelamar gagal seleksi administrasi.

Oleh karena itu BKN meminta pelamar CPNS dan PPPK untuk mengikuti tips di bawah ini ketika melakukan pendaftaran, terutama ketika sedang mengunggah dokumen.

1. Dokumen yang akan diunggah diminta agar diteliti terlebih dahulu dan jangan sampai tertukar.

Contohnya, jangan sampai mengunggah pas foto di kolom swafoto. Pastikan agar benar-benar tepat.

Baca Juga: Sudah Akhiri Pendaftaran CPNS dan PPPK Tapi Data Mau Diganti, Bisakah?, Ini Saran BKN

2. Ukuran dokumen juga perlu di perhatikan soal minimal dan maksimal ukuran dokumen.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan dan diunggah diantaranya:

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

3. Agar proses unggahan berjalan lancar dan cepat, pelamar harus membersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies di browser yang digunakan.

4. Gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

5. Sebelum mengunggah dokumen, pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.

Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.

6. Jika ukuran file sudah tepat dan kemudian gagal, silahkan refresh halaman browser Anda. Dan cobalah kembali.

7. Sebelum mengakhiri pendaftaran diharapkan untuk mengecek kembali dokumen yang telah diunggah

Pasalnya, dokumen yang sudah diunggah tidak dapat diganti jika pelamar sudah klik Akhiri Pendaftaran.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler