CPNS dan PPPK 2021, Cara Scan dan Unggah Dokumen di sscasn.bkn.go.id Supaya Lulus Administrasi

12 Juli 2021, 14:37 WIB
Ilustrasi daftar CPNS dan PPPK 2021, cara scan dan unggah dokumen. /Foto: Unsplash @glenncarstenspeters/

PORTAL SULUT – Supaya lulus seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021,  cara scan hingga unggah dokumen di sscasn.bkn.go.id harus diperhatikan.

Kelihatannya mudah atau sepele, tetapi perlu diingat bahwa salah dalam proses itu bisa membuat Anda tidak lulus seleksi administrasi.

Mulai dari ukuran dokumen saat akan dilakukan scan, penempatan dokumen saat diunggah, dan beberapa hal lain perlu jadi perhatian.

Baca Juga: KKP Buka Penerimaan CPNS dan PPPK 2021 untuk Lulusan SMA Sederajat Hingga S-1, Pelamar Masih Sedikit

Beberapa kali Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Twitter resminya mengingatkan supaya pelamar CPNS teliti.

Yang paling ditekankan di situ adalah pada saat proses mengunggah dokumen.

Supaya tidak salah, sebaiknya ikuti cara atau tips pada saat scan dan unggah dokumen di sscasn.bkn.go.id berikut ini:

1. Pelamar jangan sembarangan mengunggah dokumen. Dokumen yang akan diunggah diminta agar diteliti terlebih dahulu dan jangan sampai tertukar.

Contohnya, jangan sampai mengunggah pas foto di kolom swafoto. Pastikan agar benar-benar tepat.

Baca Juga: Bukan BPK Tertinggi, Ini 5 Instansi Pemerintah dengan Gaji Ter-SULTAN! Nomor 1 dan 2 ternyata...

2. Ukuran dokumen juga perlu di perhatikan soal minimal dan maksimal ukuran dokumen.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan dan diunggah diantaranya:

-       Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

-       Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

-       Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Baca Juga: Dokumen yang Harus Dibawa ke Bank Cairkan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Batas 31 Juli

-       Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

-       Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

-       Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

-       Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Baca Juga: Tak Percaya Covid-19, dr Lois Ditangkap Polisi

3. Agar proses unggahan berjalan lancar dan cepat, pelamar harus membersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies di browser yang digunakan.

4. Gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

5. Sebelum mengunggah dokumen, pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.

Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.

Baca Juga: BST Rp600 Ribu Cair, Lihat Nama di cekbansos.kemensos.go.id Pakai HP, 10 Kilogram Beras Menyusul

6. Jika ukuran file sudah tepat dan kemudian gagal, silahkan refresh halaman browser Anda. Dan cobalah kembali.

7. Sebelum mengakhiri pendaftaran diharapkan untuk mengecek kembali dokumen yang telah diunggah

Pasalnya, dokumen yang sudah diunggah tidak dapat diganti jika pelamar sudah klik Akhiri Pendaftaran.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler