Cairkan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Sebelum 31 Juli, Dokumen Wajib dan Cara Akses info.gtk.kemdikbud.go.id

11 Juli 2021, 13:18 WIB
Diperpanjang! Segera Cek Penerima dan Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id /https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

PORTAL SULUT – Kemendikbudristek memberikan kesempatan untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer sebesar Rp1,8 juta hingga 31 Juli 2021.

Guru honorer dan tenaga kependidikan yang masuk penerima BSU, sebaiknya segera menyapkan dokumen dibutuhkan untuk pencairan di bank.

Untuk melihat daftar penerima BSUguru honorer, cukup akses info.gtk.kemdikbud.go.id dengan cara berikut:

Baca Juga: Masih ada Kesempatan, Aktivasi dan Pencairan BSU Guru Honorer Sampai 31 Juli, Cek Disini Segera

1. Buka laman info GTK Kemdikbud resmi di alamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Pilih 'Login Langsung ke GTK'.

3. Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik

4. Setelah berhasil login, layar akan menunjukkan informasi terkait BSU Kemdikbud, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.

Baca Juga: Aktivasi Pencairan BSU Guru Honorer Diperpanjang, Cek Persyaratannya Disini

Setelah berhasil dinyatakan lolos BSU Kemedikbud, peserta harus menyiapkan dokumen berupa:

1. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM)

2. PrinOut Info GTK, Kartu tanda Penduduk (KTP)

3. Kartu Keluarga dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)

Dokumen-dokumen tersebut harus dibawa bank penyalur yang dituju untuk aktivasi rekening pencairan dana.

Baca Juga: CPNS 2021, Lulusan SMA Daftar di 10 Instansi Ini, Peluang Lulus Terbuka Lebar, Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id

Yang berhak menerima BSU Guru Honorer:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Viral, Gegara Tak Pakai Masker, Tukang Bangunan Dikeluarkan dari Proyek, Netizen Geram

BSU untuk guru honorer ini adalah program yang sudah dijalankan sejak November tahun 2020 lalu.

Kemendikbudristek memberi bantuan sebesar Rp1,8 juta kepada 2.034.732 penerima.

Rinciannya, 162.277 dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1.634.832 guru dan pendidik di sekolah negeri maupun swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Penerima harus melakukan aktivasi rekening paling lambat 31 Juli. Bila hingga batas waktu yang ditentukan tidak melakukan aktivasi, maka bank penyalur akan melakukan penutupan rekening dan dana dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga: Ini Cara Cek Stok Obat Covid-19 di Apotek Lewat Aplikasi

Awalnya, batas pencairan dana BSU guru honorer hanya sampai 30 Juni 2021, tetapi pemerintah mengambil kebijakan lain.

Kemendikbudristek telah memperpanjang masa aktivasi rekening BSU sampai 31 Juli 2021 berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Abdul Kahar menjelaskan bahwa penerima BSU PTK Bukan PNS Tahun 2020 yang sampai saat ini belum melakukan aktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekening di bank hingga 31 Juli 2021.

 Baca Juga: Mulai Senin 12 Juli 2021, 8 Klinik Kimia Farma Layani Vaksinasi Covid-19, Ini Harga dan Lokasinya

“Jadi, penerima BSU 2020 yang sampai saat ini belum mengaktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekeningnya paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” ujar Abdul Kahar dalam siaran pers dikutip dari kemdikbud.go.id pada Kamis 8 Juli 2021.

“Ini sebagai upaya Kemendikbudristek untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan kepada penerima bantuan yang masih mengalami kendala di masa Pandemi Covid-19. Kami pandang perubahan ini perlu dilakukan, guna memberikan waktu kepada penerima bantuan untuk mengaktifkan rekening bantuan,” katanya.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler