PORTAL SULUT - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka 1.320 formasi untuk pendaftaran CPNS 2021.
Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan yakni D-III Kearsipan/ manajemen Sistem Informasi, D-III Teknologi Informasi, D-III Mesin/ Elektro/ Otomotif/ Bangunan, D-III Komunikasi/ Public Relation/ Jurnalistik, D-III Administrasi Perkantoran/ Manajemen Perkantoran, S1 Teknik Sipil, S1 Teknik Lingkungan, S1 Teknik Informatika/ Sistem Informatika, S1 Sastra, S1 Manajemen, S1 Komunikasi, S1 Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan, S1 Hukum, S1 Akuntansi, S1 Psikologi.
Hasil seleksi CPNS 2021 ini akan ditempatkan di beberapa kantor perwakilan BPK se-Indonesia.
BPK sendiri baru membuka pendaftaran pada 7 Juli 2021. Berbeda dengan instansi lain yang sudah membuka pendaftaran sejak 30 Juni 2021.
Artinya, jumlah pendaftar di BPK masih sangat minim dengan jika dibandingkan dengan instansi lainnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPK, Bahtiar Arif mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mengalokasikan CPNS formasi khusus disabilitas sebanyak dua persen (2%). Hal ini berarti, pada tahun 2021 BPK mengalokasikan sebanyak 27 orang untuk formasi disabilitas dari total keseluruhan formasi.
“BPK mendapatkan formasi yang cukup banyak pada tahun 2021, yaitu 1.320 untuk jabatan pemeriksa dan jabatan lainnya, yang utamanya jabatan pemeriksa. Kebijakan pemerintah mengalokasikan formasi khusus disabilitas sebanyak 2%, yang artinya untuk tahun 2021 ada 27 orang,” ungkap Sekjen BPK.
Hal ini sebagaimana tertuang di dalam keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Tahun 2021 terkait penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPK tahun 2021.