Aktivasi Pencairan BSU Guru Honorer Diperpanjang, Cek Persyaratannya Disini

- 11 Juli 2021, 05:40 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer /Tangkap layar Instagram.com/ @bank_indonesia


PORTAL SULUT – Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan batas waktu hingga 31 Juli bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK) Bukan Pegawai negeri Sipil (BPNS) melakukan aktivasi rekening untuk mencairkan BSU Guru Honorer.

Diketahui, sebelumnya batas waktu aktivasi rekening untuk pencairan BSU guru honorer hanya sampai 30 Juni 2021.

Namun, belakangan Kemendikbudristek mengambil kebijakan untuk memperpanjang batas waktu pencairan BSU Guru Honorer.

Baca Juga: Guru Honorer Cek Nama di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ada BSU Rp1,8 Juta, Pencairan Hingga 31 Juli 2021

Selain karena pandemi Covid-19, hal tersebut juga disebabkan masih banyak yang belum mencairkan BSU Guru Honorer.

Dari 2 juta Guru Honorer calon penerima, yang baru melakukan pencairan sebanyak 1.3 juta orang. Artinya masih sekitar 700 ribu orang yang belum mencairkan BSU Guru Honorer.

Perpanjangan aktivasi rekening BSU Guru Honorer diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Abdul Kahar menjelaskan bahwa penerima BSU PTK Bukan PNS Tahun 2020 yang sampai saat ini belum melakukan aktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekening di bank hingga 31 Juli 2021.

“Jadi, penerima BSU 2020 yang sampai saat ini belum mengaktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekeningnya paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” disampaikan Abdul Kahar.

“Ini sebagai upaya Kemendikbudristek untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan kepada penerima bantuan yang masih mengalami kendala di masa Pandemi Covid-19. Kami pandang perubahan ini perlu dilakukan, guna memberikan waktu kepada penerima bantuan untuk mengaktifkan rekening bantuan,” tambah Kapuslapdik.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x