Selain Gaji Pokok, Ini Enam Tunjangan CPNS dan PPPK Saat Lulus Nanti

9 Juli 2021, 07:02 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2021. /facebook.com/@BKNgoid


PORTAL SULUT – Menjadi seorang PNS atau PPPK menjadi salah satu impian banyak orang. Selain mendapatkan gaji yang lumayan besar, PNS atau PPPK juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan dari pemerintah di luar gaji pokok.

Belum lagi ditambah dengan gaji 13 dan 14 yang akan diterima PNS dan PPPK sekali dalam setahun.

Lebih menguntungkan lagi jika sebagai seorang PNS. PNS akan mendapatkan uang pensiunan setiap bulannya dari pemerintah setelah selesai mengabdi.

Baca Juga: Nama Guru Tidak Muncul di sscasn.bkn.go.id Padahal Sudah Terdaftar di Dapodik, Begini Solusinya

Diketahui, Pemerintah membuka 689.623 formasi untuk seleksi CPNS dan PPPK 2021, lulusan SMA sederajat sampai S-2.

Untuk kamu yang berstatus CPNS maka akan mendapatkan gaji 80 persen. Setelah kamu mendapatkan SK PNS makan gaji baru menjadi 100 persen.

Pembayaran gaji untuk PNS dan PPPK diberikan berdasarkan pangkat dan golongan.
Golongan I merupakan pangkat golongan CPNS terendah dalam struktur birokrasi.
Pada umumnya, golongan ini berasal dari lulusan SD sampai SMP. Lalu golongan II memiliki kualifikasi lulusan SMA hingga D3.
Untuk lulusan S1 atau setara D4 hingga S3 masuk dalam golongan III. Dan golongan IV adalah puncak karir PNS.

Dari golongan ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan ruang kerja yang terbagi atas A,B,C, D. Misalnya IA, IB, IC, ID dan seterusnya. Tapi, khusus untuk setiap golongan IV ada 5 ruang, IVA, IVB, IVC, IVD, IVE.

Golongan tersebut menjadi patokan besarnya gaji dan tunjangan yang akan diberikan kepada PNS dan PPPK.

Jika kami baru diterima sebagai PNS dengan lulusan SMA sederajat, maka kamu akan masuk dalam golongan IIA. Setiap 4 tahun, kamu bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler bertahap menjadi IIB, IIC, IID. Dan kamu bisa meniti karir hingga golongan III.
Meski begitu, kamu bisa melanjutkan perkuliahan untuk mendapatkan ijazah yang lebih tinggi. Ijazah tersebut bisa dipakai untuk mengajukan penyesuaian kenaikan pangkat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan.

Baca Juga: PPPK Guru 2021: Cara Cek Apakah Anda Masuk Data Dapodik dan Solusi Jika Tak Terdaftar

Berikut Gaji PNS dan PPPK sesuai golongan:
1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500

2. Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

3. Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)
IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

4. Golongan IV
IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Selain gaji pokok, PNS dan PPPK juga mendapatkan beberapa tunjangan diantaranya:
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dengan besaran jumlahnya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan, serta capaian prestasi kerja seorang PNS.
Besaran jumlah tunjangan kinerja didasari oleh tiga faktor, yaitu kehadiran, pencapaian, dan kedisiplinan. Sehingga tunjangan ini bersifat fluktuatif dan besarannya dapat berubah-ubah tergantung kinerja PNS tersebut.

2. Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan/struktural diberikan bagi PNS yang mengepalai suatu kesatuan organisasi atau memimpin suatu kesatuan kerja. Besarnya tunjangan jabatan untuk Eselon 4A adalah 540.000, Eselon 3B 980.000, Eselon 3A 1.260.000 dan Eselon 2B 2.025.000 dan seterusnya.

3. Tunjangan Fungsional Tertentu
Tunjangan Fungsional Tertentu diberikan pada sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu (ada 42 jenis jabatan fungsional), contohnya adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, Arsiparis dan lain-lain. Besarnya tunjangan berbeda beda pada setiap jabatan, dibedakan berdasarkan keahlian dan keterampilan,dan diberikan berdasarkan SK pengangkatan oleh pejabat yang berwenang. Sebagai contoh untuk guru dengan golongan IV besarnya tunjangan adalah 389.000,00 kemudian untuk perawat madya besarnya tunjangan adalah 850.000,00.

Baca Juga: CPNS 2021: Sederet Instansi yang Membuka Formasi SMA dan SMK, Update Data Pelamar

4. Tunjangan Fungsional Umum
Tunjangan Fungsional Umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan/struktural atau tunjangan fungsional tertentu. Besarnya tunjangan untuk golongan I,II,III dan IV masing masing adalah 175.000, 180.000, 185.000, dan 190.000.

5. Tunjangan Keluarga
Tunjangan Keluarga, bagi PNS yang sudah berkeluarga maka diberikan tunjangan suami/isteri dan tunjangan anak (maksimal 2 anak) yang besarnya masing-masing adalah 10% dan 2% dari gaji pokok.

6. Tunjangan Beras
Tunjangan Beras diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk inatura (uang) sebanyak 10 kg/orang, dan untuk saat ini harga beras ditetapkan sebesar 7.242,00 per kilogram. Seorang PNS dengan menanggung suami/isteri dan 2 anak maka besarnya tunjangan beras adalah 289.680,00 (4 jiwa x 10 x 7.242,00).***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler