Kemenkop UKM Tanggapi Temuan BPK Soal BPUM Tidak Tepat Sasaran

24 Juni 2021, 12:39 WIB
Ilustrasi BPUM Rp2,4 juta /Foto: Pixabay/ EmiAji/

PORTAL SULUT – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku Usaha Mikro pada 2020 bermasalah.

Bantuan tersebut tidak tepat sasaran. Pada tahun 2020 penerima BPUM mencapai 12 juta pelaku usaha. Masing-masing pelaku usaha menerima Rp2,4 juta.

Sementara, BPK mendapati 414.590 penerima yang bermasalah atau tidak tepat sasaran.

Baca Juga: Ada 19.358 Warga Tak Punya Usaha dapat BPUM, Jadi Temuan BPK, Ini Sanksinya

Total anggaran yang bermasalah sebanyak Rp1,18 triliun. Tahun 2020, total anggaran BPUM mencapai sebesar Rp173,17 triliun.

Menanggapi temuan dari BPK tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM, mengaku telah melakukan tindak lanjut.

Dikatakan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkopUKM) Arif Rahman Hakim, adanya informasi penerima BPUM tidak sesuai kriteria kemungkinan bersumber dari Laporan Awal Hasil Pemeriksaan BPK atas penyaluran BPUM  sekitar Desember 2020. 

Baca Juga: eform.bri.co.id/bpum, Cek Daftar Penerima dan Cara Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta

Rekomendasi temuan tersebut per Maret 2021  sudah ditindaklanjuti oleh  KemenkopUKM  dan sudah dilakukan pengujian dapat diterima oleh Tim BPK.

“Telah dilakukan penyetoran sesuai rekomendasi BPK dan telah dilakukan  pengujian terhadap dana yang disetorkan ke kas negara. Semua tindak lanjut yang kami lakukan tersebut di atas sudah dinilai sesuai oleh BPK dan Laporan Keuangan Kemenkop UKM mendapatkan opini WTP,” katanya, sesuai Press Release Humas Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis 24 Juni 2021.

Dijelaskannya, program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan upaya pemerintah untuk mendukung usaha mikro agar dapat bertahan dan terus melanjutkan usaha di tengah Pandemi Covid-19  dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Rp 7 juta Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan rangkaian verifikasi pendataan penerima program BPUM  secara  berjenjang agar penerima dapat tepat sasaran.

“Proses pembersihan data penerima BPUM dilakukan secara berjenjang dan berulang sejak dari Dinas Kabupaten/Kota hingga di Kementerian Koperasi dan UKM. Apabila ada temuan data terbaru mengenai penerima BPUM segera ditindaklanjuti,” kata Arif Rahman Hakim, menanggapi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2020 terkait pelaksanaan BPUM yang diberitakan dalam beberapa media.

Disampaikannya, sejumlah langkah penyelesaian dilakukan apabila ditemukan penerima tidak sesuai kriteria dan dana belum dicairkan maka dilakukan pemblokiran dana oleh bank penyalur.

Baca Juga: Ingin Jadi Bagian dari Kemenhub? Kemenhub Buka 2.445 Formasi CPNS 2021

Dia mengatakan ada beberap faktor ketidaktepatan penerima BPUM sesuai kriteria, antara lain,   belum adanya satu data / database tunggal  terkait dengan UMKM dan waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas sebagai dampak adanya pendemi Covid 19 sehingga dibutuhkan kecepatan penyaluran kepada UMKM yang terkena dampak.

“Oleh sebab itu, verifikasi atau pengecekan data terus menerus dilakukan,” tegas Arif Rahman.

Terkait hasil pemeriksaan BPK  tentang penyaluran subsidi bunga atau margin KUR yang belum tersalurkan, Arif Rahman mengatakan telah dilakukan rekonsiliasi dengan bank penyalur dan  dalam proses pengembalian ke kas negara.

Baca Juga: Jadwal Lengkap 16 Besar Euro 2020: Belgia vs Portugal di Sevilla, Inggris vs Jerman di London

SesKemenkopUKM menyampaikan dari survei yang dilakukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bekerja sama dengan PNM menegaskan bahwa program KUR memberi manfaat yang sangat besar bagi pelaku usaha mikro.

Hasil survey menyatakan, 99,4% pelaku usaha penerima program BPUM memiliki omzet tahunan di bawah Rp300 juta. Survei juga menunjukkan 75,9% usaha penerima program tetap membuka usaha di masa pandemic Covid – 19.

Melalui program BPUM, dinyatakan terjadi kenaikan omzet rata-rata sebesar 41,1% setelah masa pencairan bantuan.

Baca Juga: VIRAL Video Curhat Perkenalan di Medsos: Kirim Foto Cantik, Pas Ketemuan Ternyata Waria

Survei juga menyatakan 98,9% penerima program BPUM menggunakan bantuan untuk keperluan usaha dipakai untuk membeli bahan baku, membayar atau sewa alat produksi, membayar utang usaha dan membayar pekerja.

“Dari data di itu terlihat bahwa program BPUM telah berhasil untuk meringankan beban bagi UMKM  dala m masa pandemi Covid-19 dan membantu untuk meningkatkan omzet penjualan sehingga sejalan dengan tujuan Program BPUM,” tandasnya.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler