KABAR GEMBIRA! Bantuan 1,2 Juta untuk Nasabah PNM Mekar Cair, Ini Syarat Pencairannya

13 April 2021, 06:05 WIB
Bantuan PNM Mekar tahap 2 sudah cair di beberapa wilayah seperti Medan dan Sumatera. /Facebook

PORTAL SULUT - Anda nasabah dari PNM Mekar. Anda dipastikan akan mendapatkan bantuan Rp1,2 juta.

Namun ada syaratnya.

Jika anda tahun lalu mendapatkan bantuan untuk UMKM sebesar Rp2,4 juta maka secara otomatis akan mendapatkan bantuan lagi Rp1,2 juta pada tahun ini.

Bantuan ini saat ini sudah bisa dicairkan di BNI.

Baca Juga: Suami Siti Badriah Marah Besar kepada Boy William, Lesti Kejora dan Fans Leslar

"Assalamualaikum.
Info bagi penerima bantuan PNM mekar yang sudah lngkap persyaratan di bank sudah blh dtg cek saldo, dengan prsyartn harus urus sndri di bank...," tulis status salah satu akun Facebook.

Lantas bagaimana caranya?

Dikutip dari pengumuman di Kantor BNI Kotamobagu, Sulawesi Utara adapun syarat yang harus dibawa ke BNI adalah:

Membawa dokumen asli dan fotokopi:
1. e-KTP
2. Buku tabungan
3. Kartu iuran PNM
4. Kartu debit/ATM Mekar
5. Kartu Keluarga

Mengisi dan menandatangani form:
1. Form SPTJM
2. Surat pernyataan penerima bantuan
3. Surat permohonan buka blokir

Baca Juga: Godzilla vs Kong Film Terlaris Selama Pandemi Covid-19, Begini Penghasilannya!

Tahap pencairan:
1. Dokumen diserahkan ke costumer servis untuk proses verifikasi

2. Apabila data telah sesuai, akan dilakukan pembukaan blokir dan nasabah dapat melakukan penarikan melalui mesin ATM

3. Bagi nasabah yang belum memiliki kartu ATM/debit Mekar dapat melakukan penarikan di teller setelah proses verifikasi oleh CS.

Seperti diketahui pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 bisa mendapatkan bantuan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler