Tak Mampu Bayar THR, Perusahaan dan Pekerja Bisa Lakukan Ini

- 12 April 2021, 17:40 WIB
Menaker Ida Fauziyah tegaskan perusahaan wajib bayar THR paling lambat seminggu sebelum Lebaran 2021.
Menaker Ida Fauziyah tegaskan perusahaan wajib bayar THR paling lambat seminggu sebelum Lebaran 2021. /ANTARA/HO-Kemnaker

PORTAL SULUT – Bagi perusahaan yang belum mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai waktu yang ditentukan, bisa berdialog dengan pekerja atau buruh.
Hal tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta Gubernur dan Bupati serta Walikota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Menaker Ida, dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin 12 April 2021.

Baca Juga: Kemnaker Tekankan Pembayaran THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya

Menaker Ida mengatakan, kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan setempat," katanya.

Menaker Ida juga meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.

Baca Juga: Sinetron Tersanjung Era 90an Kini Dibuat Tersanjung The Movie, Begini Sinopsisnya

Sementara itu, dalam rangka mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, Menaker Ida meminta Gubernur serta Bupati/Wali kota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Ia juga meminta Gubernur dan Bupati serta Walikota untuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Kami juga meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x