Fatwa MUI: Vaksinasi Saat Ramadan Tidak Membatalkan Puasa

17 Maret 2021, 09:47 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh umumkan bahwa vaksinasi Covid-19 tak membatalkan puasa. /ANTARA/HO-MUI/


PORTAL SULUT – Bulan Ramadan semakin dekat, kurang dari sebulan lagi pada April mendatang.

Ramadan tahun ini akan berbeda dengan tahun sebelumnya di mana masyarakat hanya di rumah saja karena awal-awal pandemi Covid-19.

Tahun ini, Ramadan akan dilalui dengan tahapan vaksinasi Covid-19 yang sementara berjalan.

Baca Juga: Nino Tahu Soal Foto, Mama Sarah Terseret, Misteri Anting Terungkap? Sinopsis Ikatan Cinta 17 Maret 2021

Kekhawatiran muncul di tengah masyarakat karena vaksinasi yang diwajibkan pemerintah berlangsung di tengah menjalankan ibadah puasa.

Namun, kekhahwatiran itu dijawab sudah oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan fatwanya bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa.

Fatwa MUI itu diputuskan melalui rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadan, pada Selasa 16 Maret 2021.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dikutip dari ANTARA.

“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," katanya.

Menurut dia, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini sebagai ikhtiar mengatasi pandemi COVID-19 melalui cara injeksi intramuskular. Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Baca Juga: Facebook Siapkan Platform untuk Penulis dan Jurnalis, Bisa Menghasilkan Uang

Dengan cara tersebut, maka menurut MUI secara ketentuan hukum bahwa vaksinasi saat menjalani puasa tidak akan membatalkan puasa.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," katanya.

Kendati begitu, Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari untuk mengantisipasi adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah setelah menjalani puasa.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari bulan Ramadan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," kata dia.

Baca Juga: Ikatan Cinta 17 Maret 2021, Ketemu Ojol, Kesaksiannya Bikin Aldebaran Murka, Elsa Tak Bisa Mengelak Lagi?

Maka dari itu, MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir melakukan vaksinasi saat menjalani puasa, asalkan memperhatikan kondisi fisik.

"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," ujarnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler