Ternyata, Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Bisa Dijadikan Syarat Melakukan Perjalanan

- 17 Maret 2021, 08:43 WIB
Ilustrasi Sertifikat Vaksin yang diberkan kepada penerima vaksinasi. (Foto: PMJ News/Instagram).
Ilustrasi Sertifikat Vaksin yang diberkan kepada penerima vaksinasi. (Foto: PMJ News/Instagram). /

PORTAL SULUT - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan sertifikat vaksin Covid-19 yang diberikan itu belum bisa dijadikan sebagai syarat melakukan perjalanan.

“Karena kan kita semua tahu, kita masih berhadapan dengan pandemi Covid-19. Dan, saya tegaskan sertifikat vaksin tersebut belum bisa dijadikan sebagai syarat untuk pelaku perjalanan,” tutur Nadia dalam siaran persnya secara virtual, seperti dikutip dari PMJ News. Rabu 17 Maret 2021.

Nadia menjelaskan walaupun memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19, bagi pelaku perjalanan tetap diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan tes Covid-19.

Baca Juga: Inilah 7 Weton Bakal Kedatangan Rezeki Melimpah di Tahun 2021, Anda Termasuk?

Sebab alasannya, siapapun yang sudah menerima vaksin, masih memiliki resiko untuk tertular virus Covid-19.

“Inilah yang wajib diketahui, walaupun sudah melewati proses vaksinasi Covid-19 bukan berarti sertifikat vaksinasi tersebut bisa diberlakukan atau digunakan untuk pelaku perjalanan,” terangnya.

Lebih lanjut, terkait dengan pelaku perjalanan yang akan melaksanakan ibadah Haji, kemungkinan besar akan diminta syarat berupa vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: Penyaluran BST Rp 300 Ribu Gunakan Teknologi, Ketua Satgas BST: Untuk Akurasi Data Penerima

“Selain vaksin influenza dan meningitis yang memang wajib dilakukan oleh calon jamaah haji dan umrah. Kemungkinan Pemerintah Arab Saudi akan menambahkan satu syarat lagi yakni vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk bisa melakukan perjalanan umrah dan ibadah haji nanti,” jelas Nadia.***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah