Dengarkan Masukan Ulama, Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Mengenai Investasi Miras

2 Maret 2021, 13:44 WIB
Presiden Joko Widodo /Instagram/@jokowi/


PORTAL SULUT – Setelah menjadi polemik di tengah masyarakat, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mencabut lampiran Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal mengenai pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras beralkohol.

Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 2 Maret 2021 siang.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyata dicabut,” tegas Presiden Jokowi dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari situs resmi Sekretariat Kabinte, setkab.go.id.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Maret Ini, Berikut Syarat, Cara Cek Nama dan Cara Mendapatkan

Keputusan tersebut diambil Pemerintah setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Masukan-masukan dari ulama, MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkap Presiden Jokowi.

Sebelumnya Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, meminta pemerintah berhati-hati dalam mengesahkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal yang membolehkan investasi di industri minuman keras (miras).
Muhammadiyah melalui pernyataan Abdul Mu'ti meminta pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja.

"Sebaiknya juga diperhatikan dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa," sebutnya dikutip dari laman resmi Muhammadiyah pada 1 Maret 2021.

Baca Juga: Golongan Darah O Dilarang Makan Ini, Ini Resikonya

Tidak hanya itu, Abdul Mu'ti juga meminta pemerintah bertanggung jawab dalam pembinaan moral masyarakat.
Muhammadiyah juga merilis pernyataan resmi untuk menyikapi terbitnya Perpres tersebut pada 2 Maret 2021.

Berikut adalah 4 poin pernyataan resmi Muhammadiyah terkait penetapan Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

1. Sangat berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, khususnya yang terkait dengan investasi, produksi, distribusi, dan tata niaga miras. Perpres Nomor 10 Tahun 2021 berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, kerusakan akhlak, dan meningkatnya tindak kriminal. Pemerintah tidak seharusnya mengambil kebijakan yang hanya mengutamakan aspek ekonomi dengan mengesampingkan aspek-aspek budaya bangsa yang luhur dan ajaran agama karena tidak sesuai dengan Pancasila.

Baca Juga: Insentif PPnBM, Harga Avanza Turun Hingga 15 Juta, Rush Turun Hingga 18 Juta, Vios Turun Hingga 62 Juta

2. Pemerintah hendaknya mendengarkan, memahami, dan memenuhi arus terbesar masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dan menolak keras pemberlakuan Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Dalam ajaran Islam, miras (khamr) adalah zat yang diharamkan. Miras adalah pangkal berbagai kejahatan dan menimbulkan kerusakan jasmani, mental, spiritual, ekonomi, moral-sosial, akhlak, dan kerusakan lainnya. Sejalan dengan arus utama aspirasi umat dan masyarakat, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Pemerintah untuk merevisi atau mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

3. Pembukaan investasi di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan pertimbangan kearifan budaya lokal dapat menimbulkan masalah politik dan disintegrasi bangsa. Indonesia adalah negara kesatuan yang meniscayakan satu kesatuan hukum dan perundang-undangan. Kekhususan pada empat provinsi tersebut -pada tingkat tertentu- menimbulkan citra negatif masyarakat setempat yang memegang teguh dan mengamalkan ajaran agama, khususnya masyarakat yang beragama Islam.

Baca Juga: Turun Hingga 14 Juta, Inilah Daftar Harga Mobil Suzuki Ertiga dan XL7 Setelah Terima Insentif PPnBM

4. Mendukung usaha-usaha pemerintah dalam memajukan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, usaha-usaha tersebut hendaknya senantiasa berpijak pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, norma-norma budaya bangsa yang utama, dan nilai-nilai ajaran agama. Selain meningkatkan kesejahteraan material, pemerintah juga berkewajiban membina mental, spiritual, dan akhlak bangsa yang sejalan dengan spirit Indonesia Raya serta memelihara budaya bangsa yang berkeadaban sesuai nilai Bhinneka Tunggal Ika. Pemerintah sebaiknya memprioritaskan peningkatan kesejahteraan ekonomi yang berbasis kekayaan sumber daya alam dan hajat hidup masyarakat seperti pertanian, kelautan, dan usaha kecil-menengah.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler