Turun Hingga 14 Juta, Inilah Daftar Harga Mobil Suzuki Ertiga dan XL7 Setelah Terima Insentif PPnBM

- 2 Maret 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi Suzuki All New Ertiga.
Ilustrasi Suzuki All New Ertiga. /Suzuki

PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan insentif fiskal penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).

Hal ini merupakan upaya membangkitkan kinerja industri otomotif di Tanah Air, salah satu sektor yang terkena dampak signifikan dari pandemi COVID-19, agar kembali bergeliat.

Kebijakan dan stimulus dirancang guna meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan sehingga akan mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa, Inilah 12 Weton Bakal Beruntung, Anda Termasuk?

Penurunan tarif tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

“Kepmen ini untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM DTP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 tahun 2021,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, dilansir dari rilis Kemenperin, Senin 1 Maret 2021

Sementara itu, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menjadi salah satu pabrikan menerima insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen yang diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Maret: Elsa Depresi Hingga Lakukan Hal Nekat ini Kepada Nino

PPnBM di PT Suzuki ada dua model yakni mobil Ertiga dan XL7, yang harganya menyusut Rp11 juta hingga Rp14 juta dibandingkan bulan lalu.

Dua model tersebut menerima insentif memenuhi persyaratan kandungan lokal 70 persen ke atas, bermesin kubikasi 1.500 cc ke bawah serta kendaraan penumpang berpenggerak 4x2.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x