Kabar Buruk! Ribuan Guru Honorer Dipastikan Gagal Sebelum Mendaftar PPPK 2021, Ini Sebabnya

1 Maret 2021, 18:29 WIB
Ilustrasi PPPK 2021. //Instagram.com/@bkngoidofficial


PORTAL SULUT - Kabar baik sekaligus kurang mengembirakan bagi calon peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Kabar baiknya Pemerintah memastikan akan merekrut PPPK dari guru honorer tak lama lagi.
Saat ini formasi telah ditetapkan bersamaan dengan formasi CPNS 2021.

"Pemerintah sudah menentukan kebutuhan ASN secara total pada tahun 2021. Jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat, (kebutuhan) sejumlah sekitar 1,3 juta orang," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Senin 1 Maret 2021 seperti kutip dari Antara.

Baca Juga: Alhamdulilah, Formasi CPNS dan PPPK 2021 Ditetapkan

Tjahjo menyebutkan formasi kebutuhan ASN tersebut terdiri atas 1.000.000 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sekitar 189.000 untuk pemerintah daerah, dan kurang lebih 83.000 untuk instansi pemerintah pusat.

Formasi guru tersebut, lanjut dia, dilakukan melalui skema yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yakni PPPK di seluruh daerah.

"Program itu untuk menyelesaikan kekurangan tenaga guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer," katanya.

Namun Kabar buruknya, untuk syarat mengikuti Program Satu Juta Guru PPPK, tenaga pendidik harus sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kemendikbud.

Baca Juga: Hanya Mang Iwan yang Berani Tampar Mantan Bupati Dedi Mulyadi, Bahkan Sampai Dua Kali

Itu artinya dipastikan ribuan guru honorer tak bisa ikut karena tak terdaftar di Dapodik.

Selanjutnya, kebutuhan ASN di pemda sebanyak 189.000 formasi tersebut di luar dari Program Satu Juta Guru PPPK inisiasi Kemendikbud. Formasi ASN untuk pemda tersebut terdiri atas 70.000 PPPK jabatan fungsional nonguru dan 119.000 CPNS pegawai teknis.

Untuk keperluan instansi pemerintah pusat, Tjahjo menyebutkan terdapat 83.000 formasi dengan perincian 50 persen untuk PPPK dan 50 persen lainnya CPNS sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.

Baca Juga: Sudah Berlaku Hari Ini, Beli Mobil dan Motor DP 0 Persen

Persyaratan yang diperlukan dalam penerimaan tersebut, kata dia, akan ditentukan oleh setiap instansi sesuai dengan kualifikasi lowongan jabatan.

"Mengenai waktu pengumuman, itu akan dilakukan pada bulan Maret setelah pembagian untuk masing-masing instansi selesai," ujarnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler