Alhamdulilah, Formasi CPNS dan PPPK 2021 Ditetapkan

- 1 Maret 2021, 18:08 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. /Dok. Setkab.go.id

PORTAL SULUT - Akhirnya sesuai jadwal Pemerintah memulai tahapan penerimaan CPNS dan PPPK 2021.

Pemerintah secara resmi menetapkan jumlah formasi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2021.

Adapun jumlahnya sebanyak 1,3 juta orang, yang berlaku apabila tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat.

Baca Juga: Hanya Mang Iwan yang Berani Tampar Mantan Bupati Dedi Mulyadi, Bahkan Sampai Dua Kali

"Pemerintah sudah menentukan kebutuhan ASN secara total pada tahun 2021. Jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat, (kebutuhan) sejumlah sekitar 1,3 juta orang," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Senin 1 Maret 2021 seperti kutip dari Antara.

Tjahjo menyebutkan formasi kebutuhan ASN tersebut terdiri atas 1.000.000 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sekitar 189.000 untuk pemerintah daerah, dan kurang lebih 83.000 untuk instansi pemerintah pusat.

Formasi guru tersebut, lanjut dia, dilakukan melalui skema yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yakni PPPK di seluruh daerah.

Baca Juga: Sudah Berlaku Hari Ini, Beli Mobil dan Motor DP 0 Persen

"Program itu untuk menyelesaikan kekurangan tenaga guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer," katanya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x