Sudah Berlaku Hari Ini, Beli Mobil dan Motor DP 0 Persen

- 1 Maret 2021, 17:14 WIB
Ilustrasi mobil baru. Mulai hari ini, berlaku relaksasi 0 persen pajak atas penjualan barang mewan (PPnBM).
Ilustrasi mobil baru. Mulai hari ini, berlaku relaksasi 0 persen pajak atas penjualan barang mewan (PPnBM). /ARAHKATA/Freepik.com/bell_ka_pang


PORTAL SULUT- Masyarakat yang berencana melakukan kredit kendaraan bermotor, mulai 1 Maret 2021 hari ini, sudah mendapat keringanan batas uang muka atau down payment (DP) 0 persen.

Kebijakan itu dari Bank Indonesia (BI). BI menurunkan DP 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor untuk merangsang daya beli masyarakat.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengemukakan, kebijakan tersebut merupakan komitmen dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna meningkatkan sektor pembiayaan untuk dunia usaha.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Andin Memafkan Al Tapi Ada Syaratnya, Elsa Bebas dan Apa yang Direncanakan?

Perry mengatakan relaksasi tersebut akan berlaku hingga akhir Desember 2021. Syaratnya, tak jauh berbeda, baik untuk mobil maupun rumah.

"Melonggarkan ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru," kata Gubernur BI Perry dalam sesi teleconference beberapa waktu lalu.

Contoh keuntungan dalam kebijakan ini adalah, harga mobil Rp100 juta maka DP yang dibayarkan mencapai Rp20 juta. Namun, besarnya persentase DP mobil bisa disesuaikan sesuai dengan kebijakan penjualan.

Nah, semakin besar DP yang dibayarkan, berimbas pada cicilan per bulannya itu kecil. Kebalikannya kalau DP-nya kecil, pembayaran cicilannya bisa lebih besar.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Tetapkan 1,3 juta Formasi ASN pada 2021, Ini Rincian Kebutuhannya

Kebijakan tersebut akan melengkapi relaksasi pajak yang diberikan oleh pemerintah mulai Maret – November 2021 demi mendorong kebangkitan industri otomotif di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Insentif untuk instrumen Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tersebut diterapkan secara bertahap.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x