Investasi Industri Miras Diizinkan di 4 Provinsi di Indonesia

- 1 Maret 2021, 15:22 WIB
Ilustrasi Miras
Ilustrasi Miras /SalatigaTerkini/Ari Pianto

PORTAL SULUT - Setidaknya ada 4 Provinsi di Indonesia yang mendapat izin investasi Minuman Keras (Miras). Yaitu, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

izin tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021, dimana aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tulis lampiran III perpres tersebut.

Baca Juga: Anda Sudah Tahu Cara Klaim Token Listrik Gratis Maret 2021 dari PLN? Ayo Ikuti 3 Cara Ini

Adapun penanaman modal yang dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Selain itu, Izin dan syarat yang sama juga berlaku untuk industri minuman mengandung alkohol anggur. Dengan izin ini, industri miras bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bagi Investasi asing, diperbolehkan berinvestasi dengan ketentuan harus mengalir dengan nilai lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. Tapi, wajib membentuk perseroan terbatas (PT) dengan dasar hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam negeri.

Baca Juga: Cek Yuk, Inilah Daftar Mobil Baru Mendapat Insentif PPnBM

Tak hanya mengatur soal investasi ke industri miras, investasi bagi perdagangan eceran miras atau beralkohol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x