BPUM UMKM 2021 Rp 2,4 Juta Akan Dilanjutkan. Simak Persyaratan Ini

4 Februari 2021, 17:53 WIB
Cara Daftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta. /Twitter @Kemenkop UKM./

PORTAL SULUT - Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha UMKM tahun 2021 akan dilanjutkan.

"BPUM akan dilanjutkan tahun 2021, Kementrian Koperasi dan UKM telah mengirimkan surat kepada Kementrian Keuangan untuk melanjutkan program BPUM," tulis@KemenkopUKM di Iaman instagram, Kamis 28 Januari 2021.

Pada tahun 2020 jumlah penerima BLT UMKM mencapai 12 juta pelaku usaha mikro pada 2020 dengan besaran bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Inilah 5 Zodiak Paling Beruntung Pada Bulan Februari 2021, Anda Termasuk?

"Menkop UKM menyampaikan bahwa KemenKop UKM mengusulkan kembali ke Kemenkeu program Banpres Produktif Usaha Mikro di tahun 2021 dengan nominal anggaran dan jumlah penerima minimal sama dengan tahun 2020," sambungnya.

Survei Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Sekretariat Wakil Presiden RI dan KemenKop UKM, sebanyak 88,5 persen penerima BPUM 2020 memanfaatkan Rp2,4 juta untuk pembelian bahan baku. Survei itu dilakukan dengan 1.261 responden.

Sementara survei Bank BRI menunjukkan 75,4 persen pelaku usaha membeli bahan baku atau bibit atau keperluan dapur menggunakan data BLT tersebut.

Baca Juga: Ujian Nasional dan Ujian Keseteraan 2021 Dihapus, Lulus Ditentukan Rapor

Pada 2020, BUMN atau BLU mengusulkan 5,4 juta penerima BPUM, Koperasi sebanyak 294 ribu, Dinas Koperasi sebanyak 5,2 juta, Perbankan mengusulkan 868 ribu dan Kementerian mengusulkan 132 ribu.

Kapan dimulainya BPUM 2021

KemenKop UKM mengimbau agar masyarakat mengikuti informasi resmi hanya di akun media sosial @KemenkopUKM dan website resmi https://kemenkopukm.go.id.

"Waspada informasi tidak bertanggung jawab dan formulir online yang menjanjikan bantuan pendaftaran BPUM," imbau KemenKop UKM.

Baca Juga: Berdasarkan Primbon Jawa, 8 Weton Ini Bakal Banyak Rejeki Tahun 2021

Syarat penerima BLT subsidi UMKM:

a. Warga Negara Indonesia;
b. Pelaku usaha mikro;
c. Bukan ASN;
d. Bukan anggota TNI/Polri;
e. Bukan pegawai BUMN/BUMD;
f. Memiliki tabungan dengan nominal di bawah Rp2 juta;
g. Belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Disetop, Menaker Ida: Pemerintah Fokus Program Kartu Prakerja

Cara Cek Penerima BLT UMKM:

Penerima BLT UMKM bisa di cek secara online dengan mengakses e-form BRI, yakni:

a. Klik e-form BRI melalui eform.bri.co.id.
b. Klik BPUM (Cek Data BPUM)
c. Jendela Cek Penerima BPUM UMKM akan terbuka
d. Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi
e. Klik proses Inquiry

Jika nomor eKTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM, maka akan muncul pesan di bawah ini.

Baca Juga: 2021 Tidak Ada BSU, Menaker Ida: Insentif Pekerja Lewat Kartu Prakerja

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. XXXXX dengan nomor rekening XXXX. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP."

Jika nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima, maka Anda disarankan melakukan pendaftaran ke dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota setempat.

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM," demikian notifikasi yang muncul.***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Instagram Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler