PORTAL SULUT – Pemerintah terus berupaya untuk memulihkan perekonomian yang terdampak pandemic Covid-19, salah satunya dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Salah satu upaya dari program PEN ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni membebaskan pajak penghasilan untuk karyawan.
Dengan pembebasan pajak, diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat di tengah situasi yang masih dilanda pandemic Covid-19.
Pembebasan pajak penghasilan untuk karyawan sudah mulai dilakukan sejak 2020 lalu dan akan dilanjutkan tahun 2021 ini.
Baca Juga: Pemprov DKI Beri Bansos 300 Ribu, Begini Cara Mendapatkannya
Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari www.kemenkeu.go.id pada Kamis 4 Februari 2021, kemenkeu akan memperpanjang waktu pengajuan penangguhan pembayaran pajak hingga tanggal 22 Juni 2021.
Ketentuannya adalah PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp200 juta per tahun sesuai klasifikasi.
Insentif ini akan diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan mendapatkan penghasilan bruto yang bersifat tetap yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Pedagang Divaksin Akhir Februari
"Yakni keringanan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan dari pemungutan PPh 22 impor, dan keringanan angsuran pajak PPh 25," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip dari Video yang diunggah di situs resmi Kemenkeu.