Ujian Nasional dan Ujian Keseteraan 2021 Dihapus, Lulus Ditentukan Rapor

- 4 Februari 2021, 12:21 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim /

PORTAL SULUT - Kementrian Pendidikan dan Kebudayan (Kemendikbud) meniadakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Surat edaran tersebut diterbitkan Mendikbud di Jakarta pada 1 Februari 2021.

Baca Juga: Astaga! Rendy Terlibat di Kasus Pembunuhan Roy? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk berikut yakni portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Begitu juga untuk peserta didik penyetaraan.

Baca Juga: Kiki Serahkan Anting ke Al, Andin Curigai Elsa, Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini

Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, maka peserta didik SMK juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah