Penghentian Seleksi CPNS Guru Tuai Pro Kontra, Begini Tanggapan PB PGRI

3 Januari 2021, 06:29 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021 /ANTARA/Nova Wahyudi

PORTAL SULUT- Mulai tahun 2021 ini tidak ada lagi penerimaan CPNS untuk guru. Itu sudah menjadi keputusan pemerintah.

Sebagai gantinya akan diseleksi sekitar 1 juta guru tahun ini juga tetapi dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tetapi kebijakan itu menuai pro kontra, karena PPPK tidak menjamin juga kesejahteraan guru apalagi tidak ada dana pensiun.

Baca Juga: Hadiah Awal Tahun untuk Pelanggan Listrik, Cukup Lakukan Ini Gratis Sampai Maret

Selain itu, syarat yang hanya membolehkan honorer guru yang terdaftar di Dapodik untuk ikut seleksi, banyak menuai pertentangan.

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) juga menilai, kebijakan pemerintah itu akan membahayakan kualitas pendidikan Indonesia di masa depan.

“Nantinya profesi guru akan sepi peminat. Orang enggak ada lagi yang mau menjadi guru,” ujar Ketua Umum PGRI Unifa Rosyidi Sabtu, 2 Januari 2021.

Baca Juga: Covid-19 Batalkan Laga Fulham Kontra Burnley Dinihari Nanti

Penghentian penerimaan CPNS guru dinilainya juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Unifah menyebut PPPK ada perbedaan prinsip dengan ASN.

"Kalau PPPK itu ada perbedaan prinsip, jadi kalau PPPK harus dievaluasi tiap tahun,” katanya.

Jika alasan pemerintah soal pemerataan distribusi guru, Unifah malah merasa aneh karena selama ini yang mengatur sistem distribusi adalah pemerintah.

Baca Juga: Selain Guru, 146 Jabatan akan menjadi PPPK. Apa Saja?

“Tertib atau enggak tertib itu kan pemerintah, yang memegang aturan dan melaksanakannya. Kalau guru, kalau enggak boleh ya enggak akan minta," pungkasnya.

Sebelumnya, soal guru PPPK yang tidak akan menerima dana pensiun, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan, pemerintah sudah punya solusinya sehingga fasilitas yang akan didapatkan beserta tunjangan PPPK setara dengan PNS.

“ASN itu ada dua, terdiri dari PPPK dan PNS. Jadi setara keduanya. Membedakan hanya jaminan pensiun. Awalnya hanya PNS yang mendapatkan pensiun, tetapi bukan berarti PPPK tidak boleh mendapatkan jaminan pensiun,” kata Wibisana di kantornya Rabu, 30 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Apa Bedanya PNS dan PPPK? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Ia menjelaskan, skema awalnya PPPK tidak mendapatkan pensiun karena pada komponen gaji PPPK tidak terdapat pemotongan untuk jaminan pensiun.

Tetapi lanjutnya, BKN dan PT Taspen (Persero) tengah berkomunikasi untuk mengusulkan PPPK ini diberikan jaminan pensiun.

"Jika diinginkan PPPK juga akan dipotong gaji untuk dana pensiunnya, sehingga akan mendapatkan pensiun seperti PNS. Itu sedang dalam pembicaraan, dan ke depan PPPK dan PNS itu akan sama ada dana pensiunnya," ujarnya.

“Jika sudah diperoleh skema dan perhitungan bersama PT Taspen, maka semua fasilitas diperoleh PPPK dan PNS menjadi sama” pungkasnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler