Apa Bedanya PNS dan PPPK? Berikut Penjelasan Lengkapnya

- 2 Januari 2021, 20:39 WIB
Ilustrasi guru honorer.
Ilustrasi guru honorer. /ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

PORTAL SULUT - Baru-baru ini pemerintah mengumkan akan menghapus formasi guru dari CPNS 2021, nantinya pemerintah akan mengalihkan pengangkatan guru melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

Dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, pemerintah telah mencoba menyelesaikan persoalan distribusi guru secara nasional melalui sistem PNS namun tidak kunjung selesai.

"Karena kalau CPNS setelah mereka betugas 4-5 tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan dalam konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB', 30 Desember 2020.

Baca Juga: Menteri BUMN Uji Coba Mobil Listrik di Bali, Pastikan PLN Siap Mendukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Bukan hanya guru, kepala BKN tersebut juga menyampaikan bahwa tenaga kesehatan seperti dokter, penyuluh, dan tenaga kepegawaian lain akan direkrut melalui mekanisme PPPK.

Istilah PPPK yang belum terlalu familiar membuat orang bertanya apa perbedaan PNS dan PPPK ?

PPPK

Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK. 

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Vaksin Corona, Begini Caranya

Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut. 

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah