Cek Daftar Penerima Vaksin Corona, Begini Caranya

- 2 Januari 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi penerima SMS vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi penerima SMS vaksinasi Covid-19. /Pixabay/Semevent

PORTAL SULUT - Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.

Dalam KMK tersebut kementerian Kesehatan akan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.

Turut diatur juga bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Token Listrik Gratis Diperpanjang Hingga Maret 2021, Begini Cara Mengaksesnya

Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Menkes menegaskan bahwa bagi masyarakat yang menerima SMS maka wajib mengikuti program vaksinasi COVID-19 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Benar saja mulai kemari sejumlah warganet mem-posting pesan singkat yang menyatakan dirinya terdaftar sebagai calon penerima vaksin Covid-19 melalui program vaksinasi gratis gelombang pertama dari pemerintah.

Baca Juga: Presentase Triliunan Dana Desa yang Tersalurkan 2020, Hingga Diakui Dunia

Hal ini diketahui dari SMS blast yang dikirimkan oleh pemerintah ke beberapa masyarakat Indonesia.

"Nama xxx dengan NIK xxx. Anda calon penerima vaksin Covid-19. Vaksin yang aman dan efektif melindungi Anda dan keluarga. Ayo cek di Pedulilindungi.id," demikian isi SMS blast tersebut.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah