Cukai Rokok Naik, Ini Merek Rokok yang Harganya Ikut Naik

2 Januari 2021, 12:50 WIB
Cukai rokok /Instagram Pikiran-rakyat.com/

PORTAL SULUT - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan berupa kenaikan harga cukai rokok sebesar 12,5% pada 1 Februari 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan penjualan rokok.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut dengan kenaikan cukai ini bisa menekan peredaran rokok ilegal. Hal ini menjadi salah satu yang melatarbelakangi dinaikkannya cukai rokok tahun 2021.

"Kita ingin menurunkan peredaran rokok ilegal yang mana cukup merugikan kita," jelasnya.

Baca Juga: Formasi Guru Pada Seleksi CPNS 2021 akan Dihapus, ini Reaksi DPD

Cukai rokok naik rata-rata 12,5% per 1 Februari 2021. Sedangkan besaran harga jual eceran di pasar sesuai kenaikan tarif masing-masing.

Rincian kenaikan tarif cukai untuk rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) antara lain:

Tarif cukai SKM golongan I sebesar 16,9%
Tarif cukai SKM golongan II A sebesar 13,8%
Tarif cukai SKM golongan II B sebesar 15,4%
Tarif cukai SPM golongan I sebesar 18,4%
Tarif cukai SPM golongan II A sebesar 16,5%
Tarif cukai SPM golongan II B sebesar 18,1%
Tarif cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak naik.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Terkendala, Cek Pencairan Januari Disini

Merek rokok yang termasuk SKM, di antaranya A Mild, Djarum Super, Gudang Garam Surya, dan Esse Mild. Sementara merek rokok jenis SPM, di antaranya Marlboro, Mevius, Lucky Strike, Dunhill, dan Esse Blue.

Untuk rokok jenis SKT, dijual merek Dji Sam Soe, Djarum Coklat, Gudang Garam Merah, Apache Kretek, dan lainnya.

Bila cukai rokok naik rata-rata naik 12,5%, kemungkinan besar harga jual rokok paling sedikit naik sebesar angka tersebut. Harga jual eceran rokok SPM naik menjadi Rp 555 sampai Rp 935 per batang. Sedangkan SKM menjadi Rp 525 hingga Rp 865 per batang.

Baca Juga: Cara Cek Syarat Penerima Bantuan Tunai Rp 3,5 Juta, Hanya Siapkan KTP

Rinciannya:

1. Rokok SKM

SKM Gol I = naik Rp 125 per batang atau 16,9% menjadi Rp 865 per batang
SKM Gol II A = naik Rp 65 per batang atau 13,8% menjadi Rp 535 per batang
SKM Gol II B = naik Rp 70 per batang atau 15,4% menjadi Rp 525 per batang.

Salah satu merek rokok jenis SKM adalah Djarum Super. Di warung kelontong, harga rokok Djarum Rp 19.000 per bungkus isi 12 batang. Berarti per batang sekitar Rp 1.583.

Bila mengikuti ketentuan tarif di atas, harga jual Djarum Super di 2021 akan berkisar Rp 1.648-1.708 per batang atau menjadi Rp 19.776-20.708 per bungkus.

Baca Juga: Kabar Baik, BPNT, PKH, BST Cair 4 Januari 2021

2. Rokok SPM

SPM Gol I = naik Rp 145 per batang atau 18,4% menjadi Rp 935 per batang
SPM Gol II A = naik Rp 80 per batang atau 16,5% menjadi Rp 565 per batang
SPM Gol II B = naik Rp 85 per batang atau 18,1% menjadi Rp 555 per batang.

Salah satu merek rokok jenis SPM adalah Dunhill. Dijual seharga Rp 29.000 per bungkus isi 20 batang di warung kelontong. Berarti harga per batang Rp 1.450.

Bila mengikuti ketentuan tarif di atas, harga jual rokok Dunhill akan berkisar Rp 1.530-1.595 per batang. Atau menjadi Rp 30.600-31.900 per bungkus. ***

Editor: Ainur Rofik

Tags

Terkini

Terpopuler