Formasi Guru Pada Seleksi CPNS 2021 akan Dihapus, ini Reaksi DPD

- 2 Januari 2021, 12:44 WIB
Ketua DPR RI La Nyalla
Ketua DPR RI La Nyalla /PRIANGANTIMURNEWS/AGUS/Pikiran Rakyat

PORTAL SULUT - Pusat Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menolak kebijakan penghapusan formasi guru pada seleksi CPNS 2021.

P2G menyebut rencana tersebut menyalahi aturan undang-undangan, tepatnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN) karena dalam aturan itu. ASN terdiri dari PNS dan PPPK (pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja).

Pemerintah sendiri akan mengikuti formasi guru dari calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2021.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Terkendala, Cek Pencairan Januari Disini

"Rencana penghapusan guru dari seleksi CPNS yang mendapat banyak tanggapan dari tenaga pendidik dan guru. Oleh karena itu sebaiknya kebijakan ini dikaji ulang," ujar Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dikutip dari dpd.go.id.

LaNyalla mengharapkan dalam pengambilan keputusan ini pemerintah merangkul kelompok guru untuk berdiskusi sebelum memutuskan merealisasikan kebijakan formasi guru dari seleksi CPNS.

Harapan LaNyalla kebijakan yang diambil pemerintah tidak merugikan guru maupun tenaga pendidik.

Baca Juga: Cara Cek Syarat Penerima Bantuan Tunai Rp 3,5 Juta, Hanya Siapkan KTP

"Kita tahu salah satu cara untuk mensejahterakan guru adalah melalui rekrutmen PNS. Banyak guru honorer yang sudah berjasa besar di dunia pendidikan yang bertahun-tahun menunggu untuk bisa dinaikkan menjadi PNS," sebut LaNyalla.

Baginya semua lembaga terkait akan hal ini harus duduk bersama dengan perwakilan guru

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah