ASTAGA Jumlah Penerima Subsidi Gaji Termin 2 Berkurang 1,3 Juta Orang. Kok Bisa?

8 Desember 2020, 13:53 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Kemnaker.go.id

PORTAL SULUT - Subsidi gaji sudah masuk proses pencairan di tahap akhir tahun anggaran 2020.

Namun disaat para karyawan bergaji di bawah Rp5 juta menunggu kepastian kapan mendapatkan subsidi gaji, ada kabar kurang mengembirakan buat calon penerima subsidi gaji termin II.

Jumlah penerima subsidi gaji termin II dipastikan berkurang.

Baca Juga: Hore, SP2D Telah Terbit, Penerima BSU Guru Non PNS Dibuatkan Rekening Baru

Seperti diketahui, berdasarkan data Kemnaker per tanggal 25 November 2020, rincian penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Tahap 1 disalurkan kepada 2.180.382 pekerja

Tahap 2 disalurkan kepada 2.713.434 pekerja

Tahap 3 disalurkan kepada 3.149.031 pekerja

Tahap 4 disalurkan kepada 2.442.289 pekerja

Tahap 5 disalurkan kepada 567.723 pekerja.

Baca Juga: Nitizen Jagokan Tri Rismaharini Sebagai Mensos. Berikut Prestasi Risma di Kancah internasional

"Hingga batch 5 termin II ini, Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 11.052.859 orang," sebut Menaker Ida Fauziyah.

Sementara, target total penerima BLT subsidi gaji untuk termin II adalah 12.400.000 orang. Dengan begitu, masih ada kekurangan 1.347.141 orang pekerja yang belum memperoleh BSU termin II.

Namun ternyata ada pengurangan jumlah penerima subsidi gaji termin II.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Soes Hindharno mengakui adanya pengurangan ini.

Baca Juga: BPOM Pastikan Keamanan & Efektivitas Vaksin COVID-19 Sebelum Diedarkan

Menurut Dia, berkurangnya jumlah penerima subsidi gaji pada termin kedua lantaran hasil pemadanan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, pemadanan tersebut merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kemenaker.

Hasilnya jumlah penerima subsidi gaji termin I dan II berbeda.

Jumlah penerima subsidi gaji termin II berkurang dibanding termin I.

Jumlah penerima bantuan subsidi gaji termin II hanya mencapai 11.052.859 orang, dari jumlah penerima sebelumnya sebesar 12,4 juta pekerja, atau 1.347.141 orang.

Baca Juga: Inilah Isi Surat Edaran Aturan Libur Pilkada Bagi Pekerja/Buruh

"Setelah evaluasi termin pertama hingga enam batch itu berbeda karena harus sesuai dengan wajib pajak," kata Soes, Senin 8 Desember 2020.

Ia merinci, sekitar 148.000 penerima diduga termasuk kriteria wajib pajak alias berpenghasilan di atas Rp5 juta.

Dia pun menduga ada pemberi kerja atau perusahaan yang secara sengaja memanipulasi data pekerja agar menerima subsidi gaji sebesar Rp1,2 juta.

"Jangan-jangan ada dugaan perusahaan itu mendaftarkan pekerjanya dengan gaji di bawah Rp5 juta. Bisa jadi, angka jumlah pajaknya yang dihapus," ujar dia.

Baca Juga: Berikut Nama dan Tugas Lima Juru Bicara Vaksinasi COVID-19

"148.000 orang itu perlu dilakukan klarifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan yang mengumpulkan data mereka. Ada indikasi bisa salah data atau salah orang, itu jadi pihak BPJS Ketenagakerjaan," tambah Soes.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, pekerja atau buruh adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dibutikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA! RSUP Prof Kandou Manado Butuh 59 Posisi. Ini Syaratnya

Ketiga, pekerja yang bersangkutan harus berstatus sebagai peserta dengan status kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Keempat, pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.

Jumlah tersebut sesuai dengan gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Kelima, pekerja yang bersangkutan harus memiliki rekening aktif.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler