PORTAL SULUT - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah melakukan observasi pengamatan jalannya uji klinis fase 3 terhadap vaksin COVID-19.
Kepala Badan POM Penny Lukito mengatakan hal itu bertujuan memastikan aspek keamanannya termasuk juga khasiat dan efektivitasnya.
“Sekarang kita sedang berproses untuk observasi pengamatan untuk melihat aspek keamanannya, terutama khasiat dan efektivitasnya. Nah, itulah kenapa kita akan keluarkan Emergency Use Authorization (EUA).
Baca Juga: Inilah Isi Surat Edaran Aturan Libur Pilkada Bagi Pekerja/Buruh
Untuk mendapatkannya, efikasi hanya cukup 50 persen, kalau vaksin itu umumnya, biasanya adalah 70 persen,” jelas Penny dalam dialog yang dipandu Juru Bicara Pemerintah Reisa Brotoasmoro, Senin 7 Desember 2020, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Kabinet
Dalam menerbitkan perizinan, BPOM mengikuti standar internasional berdasarkan referensi dari World Health Organization (WHO) dan merujuk Food and Drug Administration (FDA) atau juga disebut regulator di negara lain yang bagus juga evaluasinya seperti di Indonesia
Sebelumnya terkait izin penggunaan darurat, kata Penny, Badan POM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat selama pandemi COVID-19 di Indonesia.
Baca Juga: Berikut Nama dan Tugas Lima Juru Bicara Vaksinasi COVID-19
Sudah ada beberapa obat yang mendapat izin dari Badan POM. Yaitu favipiravir, obat untuk kondisi pasien COVID-19 ringan sampai sedang dan remdesivir obat untuk pasien dengan kondisi yang berat.
Selain itu, Badan POM bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), PT Bio Farma dan Kementerian Kesehatan telah melakukan inspeksi langsung ke Cina, salah satu negara asal vaksin COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia.