Alhamdulillah Hari Ini Subsidi Gaji Guru Honorer Madrasah Cair. Cek Nama Penerima Disini

7 Desember 2020, 06:41 WIB
Menag Fachrul Razi Serahkan Bantuan Subsidi Gaji Guru Bukan PNS, Rabu (25/11). /Kemenag.go.id

PORTAL SULUT - Kapan pencairan subsidi gaji guru honorer untuk madrasah? kalimat ini sering ditanyakan para guru madrasah usai Pemerintah menyalurkan subsidi gaji untuk guru honorer di bawah Kemendikbud.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Mohammad Zain menjelaskan pencairan subsidi gaji bagi 542.901 guru bukan PNS pada RA/Madrasah akan dilakukan Senin 7 Desember 2020.

Baca Juga: Tak Lolos BLT UMKM 2,4 Juta, Ini Ada Kabar Baik di 2021

"Saat ini proses pencairan, kemarin ada rekening dari bank penyalur, dan saya juga sudah tanda tangan SPP (Surat Perintah Pembayaran) sebagai pejabat pembuat komitmen. Mudah-mudahan paling lambat Senin minggu depan sudah cair. Karena kita harus percepatan dengan waktu pula," kata Mohammad Zain.

"Tidak ada pendaftaran untuk penerima bantuan, semua data sudah ada di Simpatika, Emis, dan SIAGA," sambung Zain.

Sementara dikutip dari website Kemenag, total ada 543.928 GTK Non PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima sebesar Rp600ribu per bulan selama tiga bulan.

Baca Juga: Mengejutkan! Subsidi Gaji Harus Dikembalikan. Kok Bisa?

Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga akan menerima bantuan.

“Tidak ada potongan apa pun. BSGini langsung ditransfer ke rekening penerima,” tegas M Zain di Jakarta, Senin 23 November 2020.

Dijelaskan M Zain, persyaratan utama penerima bantuan adalah para GTK Non PNS madrasah yang terdaftar di Simpatika. Adapaun untuk guru PAI pada sekolah umum, calon penerima adalah mereka yang sudah terdaftar di SIAGA.

Baca Juga: Alhamdulillah Vaksin Covid-19 Sudah Tiba di Indonesia

“Untuk guru honorer calon penerima BSG yang kebetulan belum memiliki rekening aktif, akan dibantu dengan skema pembukaan rekening kolektif langsung dari Bank Penyalur,” tandasnya.

Sementara itu, syarat penerima subsidi gaji adalah

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah

3. Bukan penerima program Prakerja

4. Bukan penerima BSU lainnya, dan

5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah di-review oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Baca Juga: Sulut Provinsi Paling Rawan Pilkada. Ini Daftar 10 Daerah Terawan versi Bawaslu

Bagaimana cara mengetahui sebagai penerima?

Berikut Langkahnya:

1. Login laman simpatika.kemenag.go.id

2. Isi nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK dan mengisi kata sandi (password)

3. Klik cari menu “Tunjangan” di pojok kiri layar

4. Lalu klik pilihan “Tunjangan Insentif GBPNS”

Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Menko PMK Muhajir Effendy sebagai Mensos Ad Interim

5. Muncul “Ajuan Tunjangan” setelah diklik lebih lanjut akan muncul rekening bank guru/pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) bersangkutan

6. Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BLT atau BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan.

Bila belum ada, PTK bisa menghubungi pimpinan madrasah di mana tempat kalian mengajar.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler