Karyawan Kesulitan Mengadu Tak Dapat Subsidi Gaji. Sudah Coba Layanan Ini?

3 Desember 2020, 18:43 WIB
Ilustrasi Subsidi Gaji /Foto: Pikiran Rakyat//


PORTAL SULUT - Sejumlah keluhan terus disuarakan karyawan swasta yang tak menerima subsidi gaji.

Mereka binggung saat harus mengadu, padahal mereka yakin sudah sesuai syarat sebagai calon penerima subsidi gaji.

Seperti diketahui syarat menerima subsidi gaji sesuai Peraturan Menter Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19, adalah:

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

1. Pekerja atau buruh adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Pekerja yang bersangkutan harus berstatus sebagai peserta dengan status kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

4. Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp5 juta.

Jumlah tersebut sesuai dengan gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

5. Pekerja yang bersangkutan harus memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Ustadz Maaher Ditangkap!

"Sekarang begini saja kalian kasih kami yg belum dapat Blt dari tahap 1hingga tahap 2 apa tdk? Kalau tdk sdh jgn kalian keluarkan lg itu Blt yg lain 2nya karena itu uang negara kami ini warga negara indonesia asli bkn kami dari negara lainnya? Ingat itu .seringkali mengadu tapi tdk ada tanggapan dari kalian .jadi apa artinya kalian buat kolom pengaduan dan pengaduan ini ditujukan kpd siapa dan siapa yg balas jawaban dari kami.tolong dicernah kata-kataku ini," tulis Sutarto.

"Apalagi yg hrs diperbaiki, no rek dan nik mn mgkin bs berubah sendiri," tulis akun bernama Rezky Radiansyah.

"Gelombang 1 zonk apalagi 2 zing padhl udh d kirim ulang ama perusahan udh konfrim k wa ttp aja no respon gmna nh kn ngiri juga ama yg lain pd dpat," tulis Irmawatu.

Baca Juga: BLT UMKM: Cek Nama di eform.bri Belum Muncul? Jangan Sedih Dulu. Baca 2 Kabar Ini

"Ngadu terus tp g ad jawaban dr Kemnaker. Gunabya aduan buat ap klau g di ksh jawBan. Kata perusahaan tidak ad masalah ..Tp dr pihak jamsostek tdk ad pemberitahuan. Sy sampai saat ini lom menerima blt.. Siapa yg harus d salahkan ...," tulis Nasya.

Rata-rata nitizen menanyakan prosedur penyampaian keluhan jika tak menerima subsidi gaji.

Seperti diketahui, ada beberapa cara pengaduan calon penerima subsidi gaji.

1. Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau pekerja yang merasa berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji namun belum menerima, untuk dapat segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki.

"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker," ujar Ida dikutip dari situs resmi Kemenaker.

Baca Juga: KABAR SIANG INI, BLT UMKM Sudah Diumumkan. Tapi Belum Serentak Ini Cara Ceknya

2. Online

Kemenaker menyediakan posko pengaduan terkait BSU secara online.

Pengaduan tersebut dapat diakses melalui laman kemnaker.go.id, dengan memilih "Pusat Bantuan".

Caranya:

1. Akses laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

2. Pilih Menu Pengaduan, klim "Buat Pengaduan", lalu login dengan akun masing-masing

3. Jika belum memiliki akun, maka silakan mendaftar terlebih dahulu dengan klik "Daftar Sekarang"

4. Isi data yang diminta dengan benar, seperti nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password

Baca Juga: Takut Diserang Kelompok MIT, Warga Sigi Enggan Kembali ke Lokasi Awal

5. Klik "Daftar Sekarang", kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor handphone yang didaftarkan.
Mengisi formulir

Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman yang berisi formulir pembuatan laporan. Isi beberapa data yang diperlukan, seperti perihal, subjek, dan isi laporan.

Berikut langkah-langkahnya"

1. Pekerja yang ingin membuat aduan terkait BSU, maka dapat memilih kategori dalam kolom perilah dengan " Bantuan Subsidi Upah (BSU)"

2. Lalu, isi judul yang sesuai dengan permasalahan, seperti belum menerima BSU

3. Pada kolom "Isi Laporan", tulis secara rinci masalah yang dihadapi. Anda dapat menyertakan keterangan lengkap terkait syarat-syarat mendapatkan BSU telah dipenuhi.

Jika memang ada file yang ingin ditambahkan, maka dapat melampirkannya dengan menu yang tersedia.

4. Apabila seluruhnya telah diisi dengan lengkap dan benar, klik "Mengajukan"

5. Pekerja dapat memantau perkembangan pengajuan aduan pada menu "Aduan Saya" di bagian atas website.

Baca Juga: TERBARU! Cewek Cantik Meninggal Jelang Pernikahan, Pengakuan Keluarga Calon Suami Mengejutkan

3. Via SMS

Jika Anda tercatat menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tetapi hingga kini belum menerima bantuan tersebut, Kemnaker menyediakan layanan pengaduan yakni melalui: -

Website bantuan.kemnaker.go.id;

Telepon 021 - 50816000 atau,

WhatsApp 08119303305.

Sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotamobagu Sulawesi Utara Suhardi Ahmad menyampaikan, pihaknya belum ada data siapa-siapa karyawan yang sudah dan belum menerima subsidi gaji, karena nama-nama tidak dikirim ke BPJS Ketenagakerjaan oleh pusat.

"Jika dikirim kami pasti tau datanya, tapi karena tidak dikirim maka kami tidak tau," terangnya.

Baca Juga: Bantuan Tunai Didata Lagi, Kuota Bertambah jadi 10 Juta. Ini Syarat dan Cek Penerima

Diakui data peserta yang dikirim ke pusat, itu diverifikasi kembali oleh kementrian yang menanganinya. Sementara peserta yang memasukkan data tidak lengkap atau tidak sesuai seperti nama, nomor rekening dan data lain, berkasnya dikembalikan lagi ke BPJS Ketenagakerjaan untuk diteruskan kepada peserta yang bersangkutan, untuk dilakukan perubahan. Setelah berkas dirubah dan lengkap datanya akan langsung dikirim lagi ke pusat.

Setelah nama peserta sudah terverifikasi maka bantuan subsidi gaji akan langsung dikirim ke rekening peserta. "Jadi peserta yang menerima mereka yang mengambil langsung bantuannya ke Bank, tidak lagi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga peserta yang menerima dan belum, kami tidak tau," jelasnya.

Baca Juga: Masuk Desember, Pengumuman Penerima BLT UMKM atau BPUM. LENGKAP! Seluruh Indonesia

Tugas BPJS Ketenagakerjaan katanya hanya membantu melakukan pendataan peserta aktif iuran dan kepesertaan hingga bulan Juni 2020. Bila sudah di bawah bulan juni seperti April dan Mei itu tidak didata.

Memang saat ini kata Suhardi, ada beberapa peserta yang menanyakan bantuan subsidi gaji mereka belum diterima, namun mereka tidak bisa memberikan keterangan karena itu bukan kewenangan BPJS ketenagakerjaan maupun Dinas Tenaga Kerja. "Itu adalah wewenang pusat," jelasnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler