Subsidi Gaji Diperpanjang 2021. Siapa yang Akan Menerima?

2 Desember 2020, 05:10 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS termin II tahap 5. /Instagram/@kemnaker

PORTAL SULUT - Kabar baik bagi karyawan berpenghasilan di bawah 5 juta. Pemerintah memastikan akan memperpanjang penyaluran subsidi gaji hingga tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemberian insentif seperti bantuan berupa subsidi gaji hingga Kredit Usaha Rakayt (KUR) tetap dilanjutkan pada 2021.

"Terkait pemulihan ekonomi dan prpgram KUR ataupun subsidi lainnya kita lanjutkan di kuartal pertama di 2021 baik subisi KUR dan gaji," ujar Airlangga Hartato dalam video virtual, Senin 9 Npvember 2020 lalu.

Baca Juga: Subsidi Gaji: Masih Banyak Karyawan Tak Terima. Bagaimana Nasibnya? Ini Jawaban Pemerintah

Dia pun optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan kembali moncer. Hal ini berdasarkan prediksi lembaga keuangan dunia seperi ADB dan World Bank.

"Baik penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi kita melakukan gas rem yang seimbang dan ke depan di 2021 itu pertumbuhan ekonomi kita mencapai 5% seperti prediksi lembaga keuangan," katanya.

Namun bagaimana mekanisme penyaluran subsidi gaji untuk tahun 2021?

Hingga saat ini belum ada informasi lanjutan terkait penyaluran subsidi gaji. Apakah untuk 12 juta karyawan yang sudah menerima subsidi gaji pada tahun 2020 atau akan diberikan syarat baru bagi karyawan diluar yang sudah menerima.

Baca Juga: Pilkada Jangan Jadi Ajang Perpecahan

Sebelumnya, Adapun syarat penerima BSU antara lain:

- Pekerja terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020

- Upah di bawah Rp 5 juta

- Menyampaikan nomor rekening yang aktif

"Kemudian tentu saja menyertakan nama sesuai KTP, nama sesuai kartu BPJS Ketenagakerjaan," jata Menaker Ida Faudziyah.

Baca Juga: Situasi Pandemi Tidak Mengurangi Ancaman Radikalisme dan Terorisme

Lantas bagaimana cara mengeceknya?

Ada 10 langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU termin II.

- Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id.

- Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

- Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu

- Klik "Daftar Sekarang"

- Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya

- Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kodeOTP

Baca Juga: Menteri Dalam Negeri Dorong Kepala Daerah Konsisten Tegakkan Protokol Kesehatan

- Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

- Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan. - Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

- Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakejaan ke Kemnaker

- Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi upah.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler