Subsidi Gaji: Masih Banyak Karyawan Tak Terima. Bagaimana Nasibnya? Ini Jawaban Pemerintah

2 Desember 2020, 04:51 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan /


PORTAL SULUT - Pemerintah tak lama lagi menyelesaikan penyaluran program subsidi gaji untuk karyawan berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Hingga akhir November, Pemerintah sudah menyalurkan hingga 11.052.859 orang, untuk termin 2 gelombang 1 hingga 5.

Saat ini tinggal 1 gelombang lagi untuk sisa 1,3 juta.

"Hingga batch 5 termin II ini, Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 11.052.859 orang," sebut Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Pilkada Jangan Jadi Ajang Perpecahan

Namun ternyata hingga dipenghujung tahun 2020 masih banyak karyawan yang belum menerima subsidi gaji. Lantas bagaimana nasibnya?

"Saya hingga sekarang belum menerima. Sudah lapor tapi tidak ada jawaban sama sekali," tulis akun bernama Hifa Bundanya Yazdan. Ini juga dibenarkan akun bernama Ujang Sugiman Thea. "Bikin pengaduan pun gk jelas jawaban," tulisnya.

"Padahal punya saya sesuai dg rekening n nik," tulis Zien Fai.

"Mengharap bantuaan yg engak pasti.sy juga bpjs aktif.buruh gaji di bawah 3 juta.engak dapt bsu...engak merata bantuanya..kasihaaa.yg engak dapat.bsu.di PHP.IN," tulis Iwan Riswandi Edo.

Baca Juga: Menteri Dalam Negeri Dorong Kepala Daerah Konsisten Tegakkan Protokol Kesehatan

Selain itu juga soal keluhan tak meratanya penyaluran Subsidi gaji.

"D tempat kerja saya ,tahap satu (1)dah dapet semua..tahap (2)yang laiin udah semua saya belum..knapa yah," tulis akun bernama Ade Matin.

"Termin 1 zonk,termin 2 g ada kabar,HRD bilang saya g terdaftar di JHT,tapi iuran di potong tiap bulan,trus HRD minta no rekening,sampek sekarang g ada kabar,teman dapat semua ,saya dan 2teman saya yg g dapat,kemana saya harus mengadu," tulis Ummi Nadra Noer.

"Saya dari tahap 1 sampai tahap 2 belum pernah dapat,laporan dari bpjs keperusahaan tempat saya bekerja, data saya tidak bermasalah," tulis Salbiah Kaid.

Baca Juga: Situasi Pandemi Tidak Mengurangi Ancaman Radikalisme dan Terorisme

Portal Sulut mencoba mencari tahu apa penyebab tak meratanya penyaluran gaji.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengakui jika masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi upah yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal itu terjadi karena ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.

Ia pun meminta perusahaan untuk memperbaiki sejumlah persyaratan yang kurang tersebut agar subsidi bisa diberikan kepada pekerja.

"Kalau 12,1 juta rekening berarti ada yang belum menerima, uangnya masih di kami yang menunggu persyaratan sudah terpenuhi. Pada termin (gelombang) kedua bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening," tambah dia saat penyaluran gelombang 1 lalu.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id. Bawa Ini ke BRI, Dijamin BLT UMKM 2,4 Juta Cair

Menurut Ida terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah, seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.

"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida.

Bila terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data, Kemnaker pun akan mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun Dikurangi Tiga Hari

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, pengumpulan data penerima bantuan gaji subsidi harus melalui validasi berlapis.

Ia mengatakan, awalnya BPJS Ketenagakerjaan sudah mengumpulkan data 15,7 juta penerima yang berdasarkan dari data pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek hingga akhir Juni 2020.

“Dari 15,7 juta ini data yang sudah ada di BP Jamsostek sudah lengkap ada by name by address, namun yang belum ada adalah nomor rekening bank. Sehingga setelah kami menerima penugasan tersebut kita bergerak all out untuk bisa mendapatkan nomor rekening masing-masing pekerja tersebut,” ujar Agus dalam rapat dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu.

Setelah divalidasi kembali dengan mengumpulkan nomor rekening, jumlah data tersebut mengerucut menjadi sekitar 13,8 juta penerima yang memiliki nomor rekening yang tersebar di 127 bank. Data itu lantas divalidasi kembali dengan ketentuan satu peserta hanya memiliki satu rekening.

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga Non-Struktural, Begini Penjelasan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo

“Kita lakukan lagi penyisiran validasi secara berlapis, yaitu satu orang hanya punya satu rekening. Rekening banknya harus sama dengan nama pekerja yang terdafar di BPJS Ketenagakerjaan. Nah setelah kita sisir didapatkan 10,8 juta. Dari 10,8 juta yang sudah valid ini sesuai dengan koordinasi kami dengan Kementerian Ketenagakerjaan diserahkan secara bertahap dengan tujuan kita terapkan dengan prinsip kehati-hatian,” tutur Agus.

Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja menyatakan, ada beberapa faktor yang membuat pekerja tidak mendapatkan subsidi gaji.

"Data yang kami miliki berdasarkan perusahaan. Dalam menyampaikan data, perusahaan memastikan NIK dan nomor rekeningnya, apakah sudah valid. Begitu masuk tahapan validasi, di perbankan itu banyak yang sudah gugur bisa karena nggak sesuai nomor rekening dan namanya, nomor rekeningnya nggak aktif dan lainnya," ujar Irvan, Senin 26 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Hore, Kemensos Akan Salurkan Bantuan Sosial Rp 200 Ribu Untuk 10 Juta KPM Pada 2021

Irfan menjelaskan juga, tahapan validasi yang dilakukan dalam menentukan penerima bantuan subsidi gaji juga berlapis.

Pertama, pihaknya bekerjasama dengan perbankan untuk mengecek kebenaran data yang diberikan calon penerima. Kedua, pihaknya akan menyesuaikan kriteria penerima upah dalam Peraturan Menteri Kemenaker nokor 14/2020. Terakir, pihaknya akan menyesuaikan kebenaran datanya di BPjamsostek.

Irvan menambahkan, kondisi geografi Indonesia yang beragam juga menjadi tantangan sendiri dalam pengumpulan data terutama di perusahaan-perusahaan yang terletak di lokasi yang sulit dijangkau.

"Lalu perusahaan masih melakukan pembayaran upah secara manual jadi belum ada data lengkap rekeningnya," kata Irfan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler