Sebelum 2021, Daftar Bantuan Kemensos 2 Juta. Ini Syarat dan Cara Mendapatkan

26 November 2020, 05:20 WIB
Mensos Juliari P. Batubara berikan Bantuan Sosial Tunai kepada masyarakat . /Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial RI//kemsos.go.id

PORTAL SULUT - Masyarakat terdampak Covid-19 terus mendapatkan perhatian dari Pemerintah.

Selain sejumlah bantuan Prakerja, BLT subsidi gaji, PKH, BLT UMKM, ada juga bantuan untuk keluarga miskin melalui program Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

Hingga saat ini, Kementerian Sosial menyalurkan bantuan usaha ekonomi produktif total sebesar Rp47 miliar pada tahun 2020 kepada lebih dari 23 ribu penerima.

Baca Juga: BRI Wajibkan Bawa Ini Saat Tarik Subsidi Gaji Guru Honorer

Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengatakan melalui KUBE, anggota kelompok yang merupakan keluarga miskin dapat berjejaring dan mengembangkan potensi untuk meningkatkan pendapatan keluarga. Dengan demikian, KUBE dapat menjadi saluran yang tepat untuk menyasar masyarakat Indonesia yang paling terdampak pandemik Covid-19.

“Pandemi Covid-19 berdampak cukup besar tidak hanya pada sektor kesehatan namun juga sektor ekonomi. Beragam bantuan sosial pemerintah diharapkan dapat membantu ketahanan ekonomi keluarga prasejahtera agar mereka dapat melalui kondisi yang sulit ini,” katanya Senin 23 November 2020 seperti dikutip dari website resmi Kemensos.

Jumlah bantuan usaha ekonomi produktif kepada setiap KUBE ditentukan berdasarkan jumlah anggota KUBE. Perhitungannya adalah jumlah anggota KUBE dikalikan Rp2 juta. Jika masing-masing KUBE memiliki anggota sebanyak 10 orang, maka setiap KUBE mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta.

Baca Juga: OTT Menteri KKP Edhy Prabowo: Berikut Sejumlah Barang Mewah Hasil Suap

Keberadaan KUBE, lanjut Mensos, merupakan bagian dari upaya pemberdayaan sosial untuk memulihkan kondisi ekonomi masyarakat prasejahtera dari dampak Covid-19. Ia berharap melalui KUBE aktivitas ekonomi masyarakat prasejahtera dapat terus berjalan, dan pemenuhan kebutuhan dasar mereka dapat ditingkatkan secara kreatif dan inovatif, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama mengungkapkan jenis usaha KUBE sangat beragam seperti usaha pembuatan tempe, pembuatan makanan khas daerah (dodol, keripik, kue, dll), warung sembako, konveksi (membuat baju, jilbab, mukenah, dll), peternakan ayam, peternakan kambing, dan lain sebagainya.

KUBE yang bergerak di bidang sembako, kini telah berkembang menjadi e-Warong KUBE yang melayani para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako. Program Sembako merupakan program bantuan pangan non tunai dari Kementerian Sosial di bawah Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin yang disalurkan kepada keluarga prasejahtera.

Baca Juga: Sang Legenda Sepakbola Maradona Meninggal Dunia

Penerima Program Sembako menerima bantuan uang sebesar Rp200 ribu per bulan untuk setiap penerima program. Uang tersebut dapat dibelanjakan kebutuhan pokok di e-Warung KUBE.

“Penerima manfaat KUBE juga penerima manfaat Program Sembako. Jadi siklus uang bansosnya terus berputar di sana, dari KPM untuk KPM,” kata Dirjen.

Baca Juga: Sah, 6 Propinsi Naikkan UMP 2021. Ini Daftar Lengkapnya

Dikutip dari Kemensos.go.id, berikut tahapan pengusulan Bansos KUBE dan syaratnya.

1. Perorangan, masyarakat, atau lembaga kesejahteraan sosial dapat mengusulkan proposal ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui Kepala Desa;

2. Dinas Sosial Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KUBE sesuai Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM);

3. Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengusulkan proposal kepada Menteri Sosial melalui Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I dengan tembusan disampaikan ke Kepala Dinas Sosial Provinsi;

4. Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I melakukan verifikasi dan validasi atas usulan proposal Dinas Sosial Kabupaten/Kota;

5. Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I menetapkan lokasi dan penerima KUBE;

6. Hasil penetapan lokasi dan penerima KUBE disampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota;

7. Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) KUBE.

Baca Juga: Hore, Menteri Sosial Membuka Kuota BST Tambahan 20.000 KPM

Apa Syarat KUBE?

1. Rumah Tangga Miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM);

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

3. Telah menikah dan/atau berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun dan masih produktif;

4. Belum pernah mendapat bantuan KUBE;

5. Membentuk kelompok beranggotakan 5 sampai 20 orang yang tinggal berdekatan dan berdomisili tetap;

6. Mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler