Sah, 6 Propinsi Naikkan UMP 2021. Ini Daftar Lengkapnya

- 26 November 2020, 04:27 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah./Instagram/ @idafauziyahnu
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah./Instagram/ @idafauziyahnu /


PORTAL SULUT - Sebanyak 6 provinsi menaikkan upah minimum prpvinsi (UMP) di tahun 2021 mendatang.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan enam provinsi tersebut adalah Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Bengkulu.

Selain keenam provinsi tersebut, 27 provinsi telah menetapkan UMP 2021 sama dengan UMP 2020 dan satu provinsi, yaitu Gorontalo, belum menetapkan.

Keputusan untuk tidak menaikkan UMP 2021 tertuang melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Hore, Menteri Sosial Membuka Kuota BST Tambahan 20.000 KPM

Ida mengatakan Surat Edaran tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi, analisis dampak COVID-19, dan berbagai pandangan dan masukan baik dari serikat buruh, pengusaha, pemerintah, pakar, dan praktisi yang tergabung dalam dewan pengupahan.

Menurut Ida, Surat Edaran tersebut juga mengatur UMP 2021 tidak boleh lebih rendah dibandingkan UMP 2020 karena pada masa pandemi COVID-19 tidak hanya pengusaha yang terdampak tetapi juga banyak pihak.

"Kami mengeluarkan Surat Edaran penetapan UMP 2021 pada masa pandemi, secara substansi UMP tidak turun dengan berbagai skenario," tuturnya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tegaskan Pemerintah Hormati Proses Hukum di KPK

Latar belakang penetapan UMP 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia terkini dan ketenagakerjaan yang terdampak pandemi COVID-19. Selain itu pada kuartal II 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi 5,32 persen secara tahunan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x