Pemerintah Buka Formasi 1 Juta Guru Honorer Menjadi PPPK

24 November 2020, 21:56 WIB
Seleksi PPPK untuk guru honorer 2021 /Instagram/@kemdikbud.ri

PORTAL SULUT - Bagi anda Guru Honorer ada kabar gembira, Pemerintah pada tahun 2021 akan membuka seleksi bagi guru honorer atau non-PNS untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Untuk formasi yang di buka sebanyak satu juta guru, dalam pengumuman seleksi yang berlangsung hari ini, Senin, (23/11/2020),

Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin mengatakan, untuk dapat diangkat menjadi guru PPPK, diperlukan persyaratan tertentu.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG ILC TvOne Bisakah Gubernur Dicopot. Ini Link Live Streamingnya

Guru adalah pilar pendidikan, sehingga keberhasilan proses pendidikan untuk menghasilkan SDM unggul sangat dipengaruhi oleh kompetensi guru.

“Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi guru merupakan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar kritis, dan kreatif,” ujar Wapres KH Ma’ruf Amin dalam acara Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK yang berlangsung secara virtual pada Senin, (23/11/2020), di Jakarta.

Baca Juga: Kabar Baik! Selain Guru Honorer, Yang Masih Menganggur juga Bisa Daftar PPPK

Pengumuman tersebut juga dihadiri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati, dan pejabat tinggi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara.

Pertimbangan kompetensi dalam seleksi guru PPPK itu bukan tanpa alasan. Wapres mengatakan, saat ini pemerintah menempatkan pembangunan SDM unggul sebagai prioritas nasional.

SDM unggul merupakan kunci untuk memenangkan persaingan global, dan guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul.

Baca Juga: Live Streaming ILC 'Bisakah Gubernur Dicopot?', Malam Ini Pukul 20.00 WIB

Karena itu diperlukan tenaga pendidik dengan kompetensi tinggi yang jumlahnya juga harus sesuai dengan sebaran satuan pendidikan di Tanah Air.

Wapres menjelaskan, saat ini baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru.

Guru honorer juga tidak dapat mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas atau kemudahan akses untuk menempuh pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Baca Juga: Pastikan Anda Sudah Registrasi Bantuan Rp 1 Juta Program APB, Batas 25 November 2020

“Seiring berkembangnya zaman, kompetensi guru honorer juga harus ditingkatkan,” tegasnya.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka jalan untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK.

Pengaturan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Menaker: 2,56 Juta Orang Menganggur Akibat Covid-19

Menurut Wapres, dengan terbitnya PP ini dan mengingat kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan, sejak tahun lalu ada pengangkatan guru PPPK walaupun dengan jumlah terbatas.

“Tahun 2021 pemerintah merencanakan melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK. Diharapkan dengan awal yang baik ini, persoalan status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan,” ujarnya.

Wapres menuturkan, untuk membantu persiapan calon guru PPPK menghadapi seleksi, pemerintah melalui Kemendikbud akan menyiapkan materi pembelajaran mandiri secara daring.

Baca Juga: Kemendagri Klaim Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada Relatif Rendah

Para calon guru diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan semaksimal mungkin agar dapat lolos ujian seleksi dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan.

Semua biaya ujian seleksi akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Bahkan setiap pendaftar diberi kesempatan untuk mengikuti ujian hingga tiga kali.

Baca Juga: Kasus Kerumunan Rizieq: Polisi Kembali Periksa Lima Orang

“Jika peserta ujian gagal pada kesempatan pertama, maka peserta dapat mengikuti ujian hingga dua kali lagi,” kata Wapres.

Ia berharap, seleksi guru PPPK ini bisa menjadi solusi bagi pembenahan tata kelola guru.

“Sehingga ke depan tidak terjadi lagi kekurangan guru yang berkompeten, dan guru dapat berkonsentrasi untuk mengajar penuh,” tutur Wapres KH Ma’ruf Amin.

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler