Bawa Tiga Syarat Ini ke Bank, Subsidi Gaji Langsung Cair

24 November 2020, 10:08 WIB
ilustrasi subsidi gaji /

PORTAL SULUT - Tenaga guru honorer sudah bisa mencairkan bantuan langsung Tunai (BLT) subsidi gaji sebesar Rp1,8 juta hingga 30 Juni 2021 mendatang.

Subsidi gaji tenaga guru non PNS ini diberikan sekali. untuk mengecek dan melengkapi syaratnya, bisa akses di info.gtk.kemdikbud.go.id.

Bagaimana caranya?

Baca Juga: Kades Bulungihit Ditangkap Kejaksaan. Ini Kasusnya

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar mengatakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS tidak perlu membuat rekening baru untuk bantuan tersebut.

“Tidak perlu, karena kami telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel,” ujar Abdul Kahar di Jakarta, Selasa 24 November 2020 seperti dikutip dari Antara.

Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Baca Juga: Tak Dapat BLT UMKM 2,4 Juta, Masih Berkesempatan dapat Bantuan 2 Juta. Ini Syaratnya

Untuk pencairannya, PTK hanya perlu menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021

“Setelah dokumen lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa,” terang dia.

Baca Juga: Kesempatan Terakhir Mendaftar BLT UMKM 2,4 Juta. Ini Link Pendaftaran Online di Kabupaten/Kota

Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud yakni WNI, berstatus sebagai PNS, memiliki penghasilan Rp5.000.000 per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020, dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Besaran BSU yakni Rp1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali. Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus nonPNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Guru Honorer Dimulai. Lengkapi Syarat-syarat Ini

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler