Jangan Asal Kepo! Menuduh Orang Zina Bisa Dihukumi Cambuk, Ternyata Ini Jumlahnya Menurut Buya Yahya

- 28 Agustus 2022, 15:34 WIB
Buya Yahya menjelaskan pebuatan menuduh orang melakukan zina dihukumi cambuk.
Buya Yahya menjelaskan pebuatan menuduh orang melakukan zina dihukumi cambuk. /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah TV.

PORTAL SULUT — Buya Yahya mengungkap jumlah hukum cambuk kepada seseorang, jika menuduh orang zina.

Buya Yahya mengatakan, pebuatan menuduh orang melakukan zina dihukumi cambuk.

Dalam Islam, perbuatan menuduh orang melakukan zina dihukumi cambuk sebanyak ini, kata Buya Yahya. 

Buya Yahya menganjurkan, menuduh orang melakukan zina, sebaiknya dihindari sebab dihukumi cambuk. 

Baca Juga: Begini Hukum Menuduh Orang Melakukan Zina Sekalipun Menyaksikan Langsung, Ungkap Buya Yahya

Seperti dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com, dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Minggu 28 Agustus 2022.

Buya Yahya mengingatkan, umat Islam dilarang menuduh orang melakukan zina.

“Menasehati agar berhenti dari zina, kemudian menasehati agar menutup aib tersebut,” terang Buya Yahya.

Baca Juga: Jangan Hanya Bertaubat Saja, Dosa dan Kesalahan Harus Ditutup, Begini Caranya kata Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan, umat Islam tidak boleh menyebarkan aib orang lain atau menuduh orang zina.

“Bukan menyebar, kalau saya melihat orang berzina lalu saya sebar keluar, saya yang dicambuk 80 kali, karena saya qadzaf, karena tidak bisa mendatangkan empat saksi,” tegas Buya Yahya.

Buya Yahya mengungkapkan, jangan menuduh orang zina, tetapi mengajaknya segera bertaubat kepada Allah.

Baca Juga: Sering Lakukan Ini Di Kamar Mandi, Akan Dicambuk Di Dalam Kubur Sampai Kiamat Kata Syekh Ali Jaber

“Kalau ada orang pernah terpeleset kepada perizinan, siapapun hamba terpeleset dalam zina, Tuhan Allah maha pengampun, kembalilah kepada Allah, kembali kepada Allah menyesali dosa-dosa,” urai Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan, perbuatan zina sulit terjadi kepada orang yang dekat dengan Allah.

“Karena ada pintu halal dalam Islam, pintu halal mudah, kenapa tidak masuk pintu halal. kenapa harus berzina, akad nikah tanpa harus resepsi bisa,” jelas Buya Yahya.

Sehingganya, Buya Yahya menyarankan, wanita yang hendak menikah sebaiknya mendahulukan hukum pernikahan, agar terhindar dari zina.

“Minta menikah dengan macam-macam resepsi, ternyata dizinai, hanya tidak dikasih apa-apa juga, mau dia,” saran Buya Yahya.

Buya Yahya mengungkapkan, perbuatan zina perlu diwaspadai agar jauh dari azab Allah.

“Pintu halal dibuka, untuk urusan resepsi, dan masa darurat, bisa saja kapan suatu ketika nanti, yang penting pintu halal dibuka, pernikahan anda berikan,” tutup Buya Yahya.***

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah