Begini Hukum Menuduh Orang Melakukan Zina Sekalipun Menyaksikan Langsung, Ungkap Buya Yahya

- 28 Agustus 2022, 15:20 WIB
Buya Yahya ungkap hukum menuduh orang melakukan zina sekalipun dilihat langsung.
Buya Yahya ungkap hukum menuduh orang melakukan zina sekalipun dilihat langsung. /Foto dok.: YouTube/Al-Bahjah TV

 

PORTAL SULUT — Buya Yahya ungkap hukum menuduh orang melakukan zina sekalipun dilihat langsung.

Buya Yahya menjelaskan, sekalipun melihat langsung namun tidak boleh menuduh orang melakukan zina. 

Islam sangat melarang menuduh orang melakukan zina sekalipun melihat langsung, kata Buya Yahya. 

Buya Yahya, hukum menuduh orang melakukan zina sangatlah berat dalam Islam.

Baca Juga: Jangan Hanya Bertaubat Saja, Dosa dan Kesalahan Harus Ditutup, Begini Caranya kata Buya Yahya

Seperti dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com, dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Minggu 28 Agustus 2022.

Buya Yahya menegaskan, menuduh orang melakukan zina tidak boleh dalam Islam.

“Perbuatan menuduh orang berzina namanya qadzaf. Kalau dia tidak bisa mendatangkan empat saksi maka dia yang dicambuk 80 kali,” ungkap Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah