PORTAL SULUT - Inilah penjelasan tentang hukum berkurban mengatasnamakan orang yang sudah meninggal dunia.
Kurban mengandung makna sebagai ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah, sebagaimana Nabi Ibrahim mengorbankan anaknya untuk patuh pada perintah Allah.
Setiap umat Islam disunahkan untuk berkurban saat Idul Adha (10 Djulhijjah) dan Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Djulhijjah).
Baca Juga: Menawar Hewan Qurban yang Dijual, Bagaimana Hukumnya? Ustadz Abdul Somad Bilang Begini
Bahkab hukum berkurban di hari-haro tersebut termasuk sunnah muakadah atau sangat dianjurkan.
Lantas, bagaimana hukum berkurban dengan mengatasnamakan orang yang sudah meninggal dunia?
Hal ini pernah ditanyakan seorang jemaah kepada Ustadz Abdul Somad dalam satu kesempatan.
Dikutip PortalSulut.com dari Kanal YouTube Mimbar Islam Official pada Jumat, 1 Juli 2022, Ustadz Abdul Somad mengatakabn, berkurban atas nama orang lain yang sudah meninggal dunia dibolehkan.
Ustadz Abdul Somad mengatakan bila hal ini memiliki sandaran hukum.
"Boleh, mana dalilnya? Waktu nabi menyembelih kurban 'terimalah kambing ini Muhammad dan keluarga Muhammad SAW,'" kata Ustadz Abdul Somad.