PORTAL SULUT - Inilah penjelasan tentang menawar hewan qurban dari Ustadz Abdul Somad.
Dalam dakwahnya, Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum menawar harga hewan qurban yang diperjualbelikan.
Penjelasan tersebut Ustadz Abdul Somad sampaikan untuk menjawab pertanyaan seorang jemaah tentang bolehkah menawar hewan qurban.
Menyembelih hewan qurban merupakan sunnah muakadah atau sangat dianjurkan bagi umat Islam.
Waktu penyembelihan hewan qurban adalah pada hari raya Idul Adha (10 Djulhijjah) dan Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Momen tersebut tentu menjadi berkah bagi umat Islam. Tak sedikit yang memanfaatkannya dengan menjual hewan qurban.
Lantas di sebagian benak umat muslim muncul pertanyaan tentang \bolehkah seseorang menawar hewan qurban yang diperjualbelikan?
Menurut Ustadz Abdul Somad, memberikan penawaran atau menawar hewan qurban yang dijual dibolehkan.