Menawar Hewan Qurban yang Dijual, Bagaimana Hukumnya? Ustadz Abdul Somad Bilang Begini

- 1 Juli 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi hewan kurban kambing - Bolehkah kita menawar hewan kurban? SImak penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Ilustrasi hewan kurban kambing - Bolehkah kita menawar hewan kurban? SImak penjelasan Ustadz Abdul Somad. /Pixabay/Miller_Eszter

 

PORTAL SULUT - Inilah penjelasan tentang menawar hewan qurban dari Ustadz Abdul Somad.

Dalam dakwahnya, Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum menawar harga hewan qurban yang diperjualbelikan.

Penjelasan tersebut Ustadz Abdul Somad sampaikan untuk menjawab pertanyaan seorang jemaah tentang bolehkah menawar hewan qurban.

Baca Juga: Ternyata Mitos, Inilah Pandangan Islam Terkait Tidak Sengaja Atau Sengaja Menabrak Kucing Menurut Buya Yahya

Menyembelih hewan qurban merupakan sunnah muakadah atau sangat dianjurkan bagi umat Islam.

Waktu penyembelihan hewan qurban adalah pada hari raya Idul Adha (10 Djulhijjah) dan Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Momen tersebut tentu menjadi berkah bagi umat Islam. Tak sedikit yang memanfaatkannya dengan menjual hewan qurban.

Lantas di sebagian benak umat muslim muncul pertanyaan tentang \bolehkah seseorang menawar hewan qurban yang diperjualbelikan?

Menurut Ustadz Abdul Somad, memberikan penawaran atau menawar hewan qurban yang dijual dibolehkan.

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x