Bolehkah Orang yang Bernazar Makan Daging Kurban? Simak Penjelasan Sejumlah Ulama

- 1 Juli 2022, 06:33 WIB
Ilustrasi Daging - Bolehkah orang yang bernazar kurban memakan daging hewan kurbannya?
Ilustrasi Daging - Bolehkah orang yang bernazar kurban memakan daging hewan kurbannya? /PDPhotos / pixabay/

PORTAL SULUT - Bolehkah orang yang bernazar kurban memakan daging hewan kurbannya?

Pertanyaan tersebut kerap muncul saat Idul Adha. Bagi orang awam tentu saja hal ini menimbulkan kepenasaran.

Nazar adalah sesuatu yang harus kita penuhi. Di sisi lain, berkurban menurut Mazhab Syafi'i merupakan sunnah muakadah atau sunah yang sangat dianjurkan.

Baca Juga: Hentikan Menunaikan Sholat Dhuha di Waktu Ini, Kata Ustadz Adi Hidayat: Bisa Kena Dosa

Mengutip Pikiran-Rakyat.com, orang yang bernazar berkurban, maka ibadah yang bersifat sunnah muakadah itu menjadi wajib hukumnya.

Sebagai contoh, jika seseorang bernazar jika ia berhasil mendapatkan sebuah proyek yang diberikan kantor, maka ia akan menyembelih hewan kurban saat Idul Adha.

Kondisi tersebut membuat orang tersebut harus menjalankan kurban bila memang mendapat proyek yang diharapkan itu.

Adapun hukum memakan daging hewan kurban sunnah adalah boleh, namun untuk memakan daging kurban nazar atau kurban wajib ada beberapa pendapat yang muncul di kalangan para ulama.

Menurut ulama Syafi'iyah, haram hukumnya bagi orang yang bernazar untuk memakan daging kurban tersebut. Seluruh bagian dari hewan yang disembelih untuk kurban nazar harus disedekahkan kepada orang lain.

Hukum ini berlaku untuk orang yang bernazar kurban dan keluarganya yang wajib dinafkahi tidak boleh makan daging kurban nazar sama sekali.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x