Ustadz Abdul Somad menambahkan bila berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia dibolehkan bahkan akan sampai amalnya.
Hal tersebut telah dicontohkan Nabi Muhammad saat menyembelih kurban terang Ustadz Abdul Somad.
"Padahal waktu itu, kurban disembelih di Madinah, Siti Khadijah sudah meninggal di Mekkah. Itu menunjukkan sampai kepada keluarga yang sudah meninggal," ucap Ustadz Abdul Somad.
"Ambil kambing kedua, 'terimalah untuk Muhammad dan untuk umat Muhammad SAW', padahal waktu itu umat Nabi sudah banyak yang meninggal di Mekkah dan Madinah," lanjut dia.
"Seandainya yang meninggal tidak dapat, pasti dikhususkan Nabi. Itu menunjukkan yang sudah meninggal dunia, sampai," jelas Ustadz Abdul Somad.
Demikianlah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia. Semoga bermanfaat.***