Apa Sah Patungan Kurban Sapi Lebih Dari 7 Orang? Ustadz Syafiq Riza Basalamah Jelaskan Hukumnya

- 1 Juli 2022, 05:11 WIB
Ilustrasi Ustadz Syafiq Riza Basalamah
Ilustrasi Ustadz Syafiq Riza Basalamah /Tangkapan layar youtube.com / SAFDAH TV.

PORTAL SULUT - Sebentar lagi umat muslim akan menyambut Hari raya Idul Adha atau juga biasa disebut hari raya kurban.

Hari raya Idul Adha adalah hari dimana umat Islam akan berkurban, baik itu hewan sapi, kambing, unta dan juga kerbau.

Biasanya hewan yang paling banyak digunakan untuk berkurban di Indonesia adalah sapi dan kambing.

Baca Juga: Habib Novel Alaydrus: Inilah 3 Golongan Yang Bisa Memberikan Syafaat Dihari Kiamat Nanti

Namun, karena harganya yang mahal, maka patungan adalah salah satu cara umat muslim agar dapat membeli hewan kurban, khususnya sapi.

Untuk membeli hewan kurban jenis sapi, biasanya akan dilakukan oleh 7 orang dengan sistem patungan.

Lantas, bagaimanakah hukumnya jika jumlah orang yang melakukan patungan untuk membeli hewan kurban sapi lebih dari 7 orang?

Dilansir Portalsulut.com dari kanal YouTube Yufid.TV - Pengajian & Ceramah Islam pada 1 Juli 2022 dengan judul 'Hukum Qurban Sapi Lebih dari 7 Orang'. Ustadz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan hukum berkurban sapi secara patungan untuk lebih dari 7 orang.

Ustadz Syafiq Riza Basalamah dalam ceramah tersebut membacakan salah satu pertanyaan dari jamaah.

"Hukum patungan beli sapi untuk hewan kurban yang lebih dari 7 orang, apakah itu kurban atau sedekah?"

Ia kemudian memberikan jawaban bahwa boleh saja jika melakukan patungan lebih dari 7 orang.

Namun, syarat agar hewan tersebut dapat dijadikan hewan kurban adalah dengan memberikan haknya kepada 7 orang dari mereka yang melakukan patungan.

"Yang patungan lebih dari 7 orang supaya jadi kurban, berikan kepada 7 orang," jelas Ustadz Syafiq Riza Basalamah dalam video yang diunggah pada 17 Juli 2020 tersebut.

Ustadz Syafiq Riza Basalamah kemudian memberikan perumpamaan jika ada 20 orang yang patungan membeli seekor sapi.

Lalu 20 orang tersebut sepakat untuk menjadikan sapi tersebut sebagai hewan kurban.

Maka sapi tersebut harus diserahkan atau diberikan haknya hanya kepada 7 orang dari mereka.

"Jadi, yang lainnya itu telah memberikan haknya kepada 7 orang. Jadi akhirnya sapi ini milik 7 orang," ucap Ustadz Syafiq Riza Basalamah.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber: Wirid Ini Mampu Melancarkan Rezeki, Asalkan Dibarengi Dengan Usaha, Tawakal dan Istiqomah

Namun, jika 20 orang tidak sepakat memberikan haknya kepada 7 orang dari mereka, maka sapi itu bisa dijadikan sedekah saja.

"Akhirnya tetap 20 orang, maka itu sapi ya buat daging. Buat daging potong silahkan, mau antum sedekahkan silahkan," terangnya.

Sehingga daging sapi tersebut kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah boleh untuk dimakan, disedekahkan, bahkan boleh dijual oleh masing-masing.

"Misalnya sebagian disedekahkan, lalu sebagian dimasak tidak apa-apa," kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah.

"Tapi, kalau mau dijadikan kurban boleh, asalkan dengan catatan diberikan kepada 7 orang," lanjutnya.

Itulah penjelasan dari Ustadz Syafiq Riza Basalamah tentang hukum patungan membeli hewan kurban sapi lebih dari 7 orang.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x