Wow! Seorang Dokter Divonis 465 Tahun Penjara Gegara Ini

11 November 2020, 14:16 WIB
Ilustrasi dokter /Dok Pikiran Rakyat

 

PORTAL SULUT - Seorang pria asal Virginia bernama Javaid Perwaiz, dijatuhi hukuman 465 tahun penjara oleh juri federal. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai ahli ginekologi tersebut terbukti bersalah melakukan sejumlah operasi yang tidak perlu, pada wanita sebagai bagian dari skema penipuan perawatan kesehatan.

Perwaiz dinyatakan bersalah atas 52 dari 61 dakwaan seperti dikutip dari RRI.co.id, pada Rabu, 11 November 2020. Javaid Perwaiz, yang ditangkap pada November 2019, telah diadili di pengadilan federal sejak awal Oktober. Dia sempat membantah semua tuduhan dan mengaku tak bersalah.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo tak Hadiri Pemberian Penghargaan Bintang Mahaputera Jokowi

Jaksa penuntut meyakini, pria yang bekerja di Hampton Roads sejak 1980-an itu, sudah melakukan aksi kejahatannya selama sepuluh tahun. Modus kejahatannya yakni dengan mengirimkan klaim asuransi palsu untuk prosedur yang tidak diperlukan secara medis.

Gunakan meyakinkan klaim tersebut, dia menggunakan satatus keahliannya untuk membenarkan prosedur tersebut dengan memalsukan pernyataan dan diagnosis pasien.

Perwaiz disebut telah mengubah formulir persetujuan sterilisasi, dan dalam beberapa kasus, mengajukan klaim asuransi untuk prosedur yang tidak dilakukan sama sekali.

Baca Juga: Di Wilayah Ini, Siswa tak Punya Gawai Boleh Belajar di Sekolah

Baca Juga: Ketua KPK Ungkap Ada Istri Bupati Laporkan Suami Korupsi

Pria berusia 70 tahun itu juga disebut talah menagih lebih dari $2,3 juta untuk prosedur dan operasi ginekologi berdasarkan, pada temuan prosedur diagnostik yang tidak pernah dilakukan, menurut dokumen pengadilan.

"Saya pikir dia layak menghabiskan sisa hidupnya di penjara," kata seorang pasien yang diidentifikasi sebagai D.B.P. "Dia menghancurkan kehidupan banyak orang."

D.B.P. mengambil sikap selama persidangan empat minggu. Dia memberi tahu juri bagaimana dokter yang dia percaya mengatakan bahwa rahimnya yang diikat - prosedur yang disebut ligasi tuba - dapat dibatalkan.

Baca Juga: KPK Tahan Bupati Labuhanbatu Utara Terkait Dugaan Korupsi DAK

"Dia mengatakan kepada saya bahwa 99% kemungkinan memiliki bayi juga," tambahnya.

Bertahun-tahun kemudian, Perwaiz melakukan pembalikan ligasi tuba untuk memasang kembali saluran rahim. Dia telah mengalami empat kali keguguran sejak itu dan tidak memiliki bayi.

“Rasanya memilukan terutama menghabiskan begitu banyak uang untuk membaliknya. Mungkin sebaiknya saya menunggu dan menabung atau mengambil ke arah lain,” kata D.B.P.. "Ini akan membantu banyak pasien ... kami butuh tuduhan bersalah itu untuk membantu penutupan."

Baca Juga: Megawati Serang Kondisi Jakarta, Ini Jawaban Tegas Wagub Riza Patria

Perwaiz menagih jutaan dolar kepada perusahaan asuransi untuk melakukan prosedur pada wanita yang tidak diperlukan secara medis. Itu termasuk melakukan histerektomi dan operasi ireversibel lainnya.

"Saya tidak dapat membayangkan kasus seseorang yang lebih mengerikan karena melanggar sumpah mereka dan kepercayaan yang diberikan kepada mereka," kata Pengacara AS G. Zachary Terwilliger.

Selama empat minggu persidangan, juri berulang kali mendengar bagaimana Perwaiz juga menagih perusahaan asuransi untuk prosedur diagnostik di kantor yang hanya pura-pura dia lakukan. Penemuan tersebut terkadang berujung pada pembedahan.

Baca Juga: Cek Rekening Subsidi Gaji Sudah Masuk. Untuk Jadwal BCA dan Bank Danamon Cek Disini

"Untuk beberapa korban ini, mereka tidak tahu bahwa ini adalah prosedur medis yang tidak perlu sampai kasus ini dibawa," tambah Terwilliger. "Saya membayangkan bahwa banyak dari mereka yang masih melalui tahap kesedihan sembari mempelajari beritanya."

Perwaiz tidak memberikan reaksi apa pun saat putusan dibacakan. Dia menghadapi hukuman maksimal 465 tahun penjara. Dia akan dijatuhi hukuman pada 31 Maret.***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler