Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal.
Dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.
Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.
Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.
Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
3. Cara Mendaftar Secara Online
Alternatif lainnya adalah mendaftar secara online melalui Aplikasi Cek Bansos di Play Store. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store (aplikasi yang dikelola oleh Kementerian Sosial) pada ponsel.
Buat akun baru untuk pendaftaran aplikasi cek bansos.